SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Niko Angga (29), dibekuk anggota Unit Reskrim Polsek Sukarami Palembang, usai kedapatan membuang satu paket narkotika jenis sabu. Tersangka ditangkap di kawasan Jalan Talang Ratu, Kelurahan Srijaya, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang, Sabtu malam (23/4/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.
Pria yang tinggal di Jalan Letjen Harun Sohar, Lorong Wana, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang ini, langsung diamankan bersama barang bukti berupa sabu seberat 0.28 gram.
Kapolsek Sukarami Palembang, Kompol Dwi Satya Arian, didampingi Kanit Reskrim Iptu Deni Irawan mengatakan, tertangkapnya pelaku bermula dari Tim Buser melakukan patroli keliling di lokasi yang rawan terjadinya aksi kriminalitas.
“Saat anggota melintas di lokasi penangkapan, melihat gerak-gerik tersangka ini mencurigakan. Lalu, ketika anggota mencoba diberhentikan, dia malah kabur dan membuang sesuatu,” kata Dwi, ketika dikonfirmasi, Minggu (24/4/2022).
Dwi mengatakan, tersangka Niko berhasil diamankan dan ketika benda yang sempat dibuang diambil, rupanya sepaket narkotika jenis sabu-sabu. Alhasil, pelaku langsung dibekuk serta digelandang ke Mapolsek Sukarami Palembang.
“Dari interogasi singkat, tersangka mengakui barang tersebut miliknya. Saat ini sudah kita amankan dan masih dalam pengembangan dari mana barang tersebut didapat. Kita kenakan Pasal 112 Ayat 1 UU RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutur Dwi. (ANA)
Komentar