SUARAPUBLIK.ID, BANYUASIN– Kabar gembira bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor wajib uji. Mulai Tahun 2024, pelayanan di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Banyuasin “Gratis”. Hal ini disampaikan Kepala UPT Dishub Banyuasin Agustan Azis SE, Rabu (3/7).
Dishub Banyuasin akan memberlakukan uji kir gratis mulai 2 Januari 2024. Kebijakan tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin No.1 tahun 2022 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kepala UPT Darat Dishub Banyuasin Agustan Azis SE mengatakan bahwa uji kir gratis ini berlaku untuk semua kendaraan bermotor wajib uji, yaitu mobil barang, mobil bus, mobil penumpang umum, termasuk kereta gandengan dan kereta tempelan.
“Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan berkendara, serta meningkatkan pelayanan publik,” kata Agustan Azis saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (3/7).
Ia menambahkan, dengan uji kir gratis, diharapkan masyarakat akan lebih tertib dalam melakukan uji kelayakan kendaraannya. Hal ini akan berdampak pada peningkatan keselamatan dan kenyamanan berkendara di Kabupaten Banyuasin.
Selain itu, Azis sapaan akrabnya juga berharap, kebijakan ini akan berdampak pada peningkatan pendapatan masyarakat. Pasalnya, dengan uji kir gratis, masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya untuk melakukan uji kelayakan kendaraannya.
“Bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor, jangan lupa untuk melakukan uji kir secara rutin setiap 6 bulan sekali. Dan untuk uji kir gratis ini kami telah memasang spanduk ditempat – tempat yang mudah dilihat oleh masyarakat,” ungkap dia.
Ia juga menjelaskan, syarat yang perlu dipenuhi untuk uji kir biasanya berupa dokumen kendaraan seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB, Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK, KTP dari pemilik kendaraan Surat kuasa apabila yang mengajukan Kir bukan pemilik langsung.
Apabila mobil untuk angkutan umum, lanjut dia, harus menyertakan izin trayekSertifikasi registrasi uji tipe atau pengesahan rancang bangun dari kendaraan (SRUT). Bukti telah membayar biaya untuk uji Kir.
“Syarat ini harus disediakan bagi yang ingin mengajukan Kir pertama kali setelah enam bulan mendapatkan STNK kendaraan. Jangan lupa untuk semua dokumen yang dipersiapkan asli dan juga fotokopi,” terang dia.
Disampaikannya juga, berdasarkan Undang-Undang yang mengatur soal kir mobil adalah Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 53 ayat 1. Sedangkan pada ayat 2 tertulis mengenai kegiatan apa saja yang dilakukan saat pengujian.
Bahkan apa saja yang diujikan dan menjadi syarat uji kelayakan juga diatur pada pasal 54 dan 55. Masalah uji Kir ini juga tertulis dalam Peraturan menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133/ 2015.
Isinya mengenai Pengujian berkala kendaraan bermotor serta pengujian wajib dilakukan usai mendapatkan STNK. Selain itu surat hasil uji Kir hanya bisa berlaku enam bulan ke depan yang artinya setahun kendaraan perlu uji Kir dua kali.
“Tentu saja kendaraan yang tidak melakukan uji Kir ini akan mendapatkan sanksi. Soal sanksi ini juga tertulis dalam UU LLAJ pasal 76 ayat 1. Ada empat sanksi yang diberlakukan yaitu peringatan tertulis, pembayaran denda, pembekuan izin dan pencabutan izin,” beber dia.
“Sanksi akan diberikan bertahap mulai dari diperingatkan sampai izin kendaraan dicabut. Sanksi ini akan diberikan pada semua jenis kendaraan tanpa terkecuali, jika terbukti melanggar kegiatan uji Kir,” pungkas dia. (Adm)
Komentar