Jual Sabu 97,55 Gram, Dua Terdakwa Divonis 7 Tahun Penjara

- Redaksi

Selasa, 22 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kedapatan jual narkotika jenis sabu dengan berat netto 97,55 gram, dua terdakwa, Madon dan Santika Yanti, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun, Selasa (22/10/2024).

Vonis yang diberikan kepada kedua terdakwa tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Mistianti SH MH. Pada sidang sebelumnya, kedua terdakwa dituntut dengan pidana penjara masing-masing selama 9 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Dalam Amar Putusan majelis hakim Oloan Exodus Hutabarat SH MH menyatakan, bahwa perbuatan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau tampah melawan hukum menjual, menerima, menjadi perantara dalam dalam jual beli,menyerahkan Narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Atas perbuatan para terdakwa diancam dan pidana dalam  pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa madon dan Santika Yanti dengan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun serta dengan Rp 1 miliar subsider 6 bulan,“ tegas Majelis Hakim, saat membacakan amar putusan.

Setelah mendengarkan putusan dari Majelis Hakim, kedua terdakwa maupun JPU menyatakan sikap pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Dalam Dakwaan JPU, bahwa kedua terdakwa berhasil diamankan oleh tim Reserse Polda Sumsel pada Tanggal 23 Juni 2024 dengan cara Undercover Buy, bertempat di rumah susun blok 37 lantai 4 jalan Radial lorong Arena Kelurahan 24 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Kota Palembang.

Dari hari penangkapan dan pengeledehan terhadap kedua terdakwa ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih Narkotika jenis sabu dengan berat Netto 97,55 gram.

Kemudian para terdakwa berseta barang bukti langsung diamakan ke polda sumsel guna diproses lebih lanjut. (ANA)

Berita Terkait

Target Operasi Sikat I Musi 2026 Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Bobol Rumah Guru Agama
Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Resmi Jadi Tahanan JPU, Kasus Proyek PALI Segera Disidangkan
Pledoi Saesilawati: PH Bantah Ada Niat Membunuh, Minta Dakwaan Dialihkan ke Penganiayaan
Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1
Empat Bulan Buron Usai Keroyok Buruh Hingga Kritis AP Diringkus Opsnal Polsek Plaju
Saksi Ungkap Uang Rp1 Miliar untuk Hengki Kurniawan, KPK Cari Bukti Pendukung
Saksi Ungkap 8 Kali Antar Uang ke Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Nominal hingga Rp1 Miliar
Operasi Sikat I Musi 2026 Dimulai, Polda Sumsel Perkuat Penindakan Kejahatan Jalanan di Seluruh Wilayah

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 23:25 WIB

Target Operasi Sikat I Musi 2026 Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Bobol Rumah Guru Agama

Kamis, 24 September 2026 - 19:55 WIB

Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Resmi Jadi Tahanan JPU, Kasus Proyek PALI Segera Disidangkan

Kamis, 24 September 2026 - 17:10 WIB

Pledoi Saesilawati: PH Bantah Ada Niat Membunuh, Minta Dakwaan Dialihkan ke Penganiayaan

Kamis, 24 September 2026 - 14:30 WIB

Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1

Kamis, 24 September 2026 - 14:26 WIB

Empat Bulan Buron Usai Keroyok Buruh Hingga Kritis AP Diringkus Opsnal Polsek Plaju

Berita Terbaru