SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), meringkus satu pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Tersangka yakni, Muhammad Fikri (40), warga Jalan KH Azhari, Lorong Pekapuran, Kelurahan 3/4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I.
Dia nekat menjual anak dibawah umur berinisial NB (13) yang tinggal di kawasan Kecamatan IB I Palembang kepada lelaki hidung belang melalui aplikasi kencan Michat.
Muhammad Fikri ditangkap di sebuah rumah kos yang terletak di Jalan Bangau, Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang, Sabtu (16/12/2023) sekitar pukul 12.00 WIB.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah melalui Kanit PPA Iptu Fifin Sumailan mengatakan, terbongkarnya kasus ini bermula ketika korban NB tak pulang ke rumah.
“Bermula dari korban NB tidak pulang ke rumah selama satu bulan. Saat pulang, dia langsung ditanya oleh anggota keluarga dan mengakui sudah dijual oleh tersangka MF,” katanya.
Ditemui saat pers rilis di Polrestabes Palembang, Senin (18/12/2023), Fifin mengatakan tersangka sudah menjualkan NB kepada lelaki hidung belang sebanyak enam kali melalui aplikasi Michat.
“Satu kali kencan, korban NB dipatok harga Rp150 ribu sampai Rp500 ribu. Lalu, pelaku mendapatkan keuntungan dari Rp50 ribu sampai Rp150 ribu untuk satu kali kencan,” tambah Fifin.
Atas perbuatannya, tersangka Fikri dikenakan Pasal 76 i Jo Pasal 88 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 11 Jo Pasal 2, Pasal 12 Jo Pasal 2 UU No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan manusia.
Sementara itu, tersangka Muhammad Fikri mengakui perbuatannya. Dia mengatakan, mengenali korban dari pacarnya berinisial D.
“Cowoknya yang membawa dia dengan saya minta dicarikan pelanggan. Baru pertama kali inilah,” tuturnya. (ANA)
Komentar