Jual Handphone Hasil Temuan di Angkot, Iwan dan Zakir Diciduk Polisi

Kriminal47 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Diduga memiliki dan menjual ponsel temuan dalam angkot jurusan Ampera-Sekip, membuat Iwan Wisnu Saputra (29) dan Muhammad Zakir Sihabudin (26), warga Kecamatan Kemuning Palembang harus berurusan dengan kepolisian.

Keduanya diamankan ditempat berbeda, Selasa (31/8/2021) sekitar pukul 19.30 WIB, oleh anggota Pidana Umum (Pidum) bersama Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi mengatakan, kedua pelaku terancam pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Baca Juga :  Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Mantan Istri Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Di mana kejadian tersebut berlangsung pada 5 Juni 2021, sekitar pukul 07.30 WIB di Badan Pengelolahan Pajak Daerah Palembang di Jalan Merdeka, Kecamatan Bukit Kecil Palembang.

Kejadian ini berawal dari korban Meriska (20) dari keterangan BAP, ketinggalan ponsel merk iPhone 11 Pro di dalam angkot jurusan Ampera-Sekip Palembang, ketika hendak turun di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kemudian ponsel itu dilihat saksi Tegar (17) yang saat itu sedang menaiki angkot.

“Saat itu kedua pelaku juga ada di dalam angkot dan mengambil ponsel dari tangan saksi. Setelah mendapatkannya, pelaku Zakir menjual ponsel korban,” kata Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi, Kamis (2/9/2021).

Baca Juga :  Ini Kata Saksi Mata atas Korban Begal yang Ditembak Pelaku dengan Senjata Api

Dari tangan pelaku turut diamankan uang Rp2 juta. “Uang yang kita amankan sebagai barang bukti merupakan hasil penjualan ponsel milik korban,” terangnya. (ANA)

    Komentar