SUARAPUBLIK.ID, OKU TIMUR – Satreskrim Polres OKU Timur berhasil membongkar praktek jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar tanpa izin. Lima buah jerigen yang masing-masing berisikan 34 liter BBM bersubsidi jenis solar, berhasil diamankan.
Kapolres OKU Timur, AKBP Nuryono mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah di Desa Menanga Sari, Kecamatan Semendawai Barat.
“Anggota Unit Pidsus Sat Reskrim Polres OKU Timur Polda Sumsel berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki – laki mengaku bernama Sugeng Bin Darmo (38) yang diduga melakukan praktek jual beli BBM bersubsidi jenis solar tanpa dilengkapi dengan izin dan dokumen yang resmi,” katanya, Jumat (2/12/2022).
Dalam perkara tindak pidana setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 UU RI No. 22 Th 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 11 Th. 2020 Tentang Cipta Kerja.
Kasatreskrim Polres OKU Timur Polda Sumsel AKP Hamsal menambahkan, tersangka diamankan berawal adanya informasi dari masyarakat adanya kegiatan praktek jual beli BBM bersubsidi jenis solar tanpa dilengkapi dengan dokumen dan izin.
“Pada saat yang bersangkutan diamankan ditemukan BBM bersubsidi jenis solar yang disimpan didalam jerigen plastik warna biru ukuran 35 liter sebanyak 5 (Lima) buah jerigen di dalam garasi mobil yang mana masing-masing jerigen berisikan 34 liter BBM bersubsidi jenis solar,” ungkapnya. (ANA)
Komentar