JPU Bacakan Dakwaan Korupsi Batik: Wilson Diduga Kendalikan Skema Persekongkolan Pengadaan

- Redaksi

Selasa, 9 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat Terdakwa Wilson mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang dugaan korupsi pengadaan batik perangkat desa Sumsel di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (9/12/25).

Saat Terdakwa Wilson mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang dugaan korupsi pengadaan batik perangkat desa Sumsel di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (9/12/25).

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Wilson dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bahan pakaian batik perangkat desa Sumatera Selatan.

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Selasa (9/12/25), dipimpin oleh majelis hakim Agung Ciptoadi SH MH. JPU Hery Fadlullah SH MH dan Romi Pasolini SH secara bergantian membacakan surat dakwaan di hadapan terdakwa dan tim penasihat hukumnya.

Dalam dakwaan dijelaskan, perkara ini bermula pada 27 November 2020 saat acara di Griya Agung. Ketua PPDI Sumsel, Agus Sumantri, mendengar langsung janji Gubernur Herman Deru untuk memberikan seragam batik bagi perangkat desa se-Sumsel.

Agus kemudian menyampaikan hal tersebut kepada Wilson, yang kala itu menjabat Plt. Kepala Dinas PMD Sumsel. Wilson meminta dibuatkan proposal sebagai landasan permohonan.

Pada April 2021, proposal diajukan. Agus juga menyampaikan bahwa mereka memiliki rekanan pengadaan batik bernama Joko Nuroini, dan Wilson meminta agar Joko dibawa ke Palembang. Dalam waktu yang berbeda, Wilson mencari referensi penjahit dan diperkenalkan kepada Letty Priyanti, Direktur CV Arlet.

Serangkaian pertemuan berlangsung di berbagai lokasi, termasuk di depan International Plaza Palembang. Dari sana, Wilson mengarahkan agar para rekanan menemui Uzirman Irwandi, Kabid Pemerintahan Desa, untuk membahas teknis pengadaan.

Menurut JPU, Wilson kemudian meminta agar perusahaan CV Arlet “dipinjamkan” kepada Agus untuk mengikuti proses tender. Wilson menilai perusahaan luar Sumsel sulit memenangkan lelang.

Wilson juga memanggil Priyo Prasetyo, PPK proyek, dan menyampaikan bahwa CV Arlet akan menjadi pihak penandatangan kontrak, sementara pelaksana sesungguhnya tetap Agus dan pihak PPDI.

Tender pertama melalui LPSE gagal karena tidak ada penawaran masuk. Setelah dokumen KAK direvisi, tender diulang.

Dalam tender ulang, CV Arlet dinyatakan lulus seluruh tahapan hingga proses negosiasi dengan nilai Rp2.559.783.600. Kontrak ditandatangani pada 3 November 2021 oleh Uzirman dan Letty Priyanti.

JPU juga membeberkan adanya perjanjian fee 2,5 persen antara Letty dan Agus sebagai kompensasi penggunaan perusahaan dalam tender tersebut.

Pada 29 November 2021, uang muka sebesar Rp694 juta cair ke rekening CV Arlet. Dana kemudian ditarik Letty dan disetorkan ke rekening Mandiri milik Joko Nuroini sesuai perjanjian.Berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Negara BPKP Sumsel tertanggal 23 Februari 2024, negara mengalami kerugian sebesar:Rp871.356.000

Jaksa menilai rangkaian tindakan tersebut dilakukan di luar ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah serta melibatkan persekongkolan antara Wilson dan para pihak terkait.Wilson dijerat dengan dakwaan alternatif:Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.(Hsyah)

Berita Terkait

Heboh Pocong Viral di Gandus Ternyata Hasil AI, Pembuatnya Diamankan Polisi
CFN Kolonel Atmo Palembang Selalu Ramai, Warga Nikmati Barongsai hingga Parade Kostum Anime
Kebakaran Hebat di Kawasan PIM Palembang, Kepulan Asap Hitam Gegerkan Warga
Motor Hilang Saat Pemilik Asyik Bermain di Taman Polda
Saling Tatap Mata Berujung Pengeroyokan, Pria di Sukarami Alami Luka Memar
BATIQA Hotel Palembang Salurkan 179 Bungkus Daging Kurban kepada Karyawan dan Warga
Iduladha 1447 H Bank Sumsel Babel distribusikan Bantuan Hewan Kurban ke Masyarakat Sumsel dan Babel
PN Palembang Tebar 500 Paket Daging Kurban, Perkuat Kepedulian Sosial dan Semangat Pelayanan Publik

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:55 WIB

Heboh Pocong Viral di Gandus Ternyata Hasil AI, Pembuatnya Diamankan Polisi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:21 WIB

CFN Kolonel Atmo Palembang Selalu Ramai, Warga Nikmati Barongsai hingga Parade Kostum Anime

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:34 WIB

Kebakaran Hebat di Kawasan PIM Palembang, Kepulan Asap Hitam Gegerkan Warga

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:37 WIB

Motor Hilang Saat Pemilik Asyik Bermain di Taman Polda

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:55 WIB

BATIQA Hotel Palembang Salurkan 179 Bungkus Daging Kurban kepada Karyawan dan Warga

Berita Terbaru

Tim Satgas Anti Narkoba Detasemen Intelijen Kodam (Deninteldam) II/Sriwijaya berhasil mengamankan dua orang terduga pengedar narkotika dalam sebuah operasi tangkap tangan. Foto : ist 

Kriminal

Intel TNI Turun Tangan Obrak-Abrik Sarang Narkoba di Lahat

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:58 WIB

Korban

Kota Palembang

Motor Hilang Saat Pemilik Asyik Bermain di Taman Polda

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:37 WIB