SUARAPUBLIK.ID, Palembang – Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin berhasil memenangkan perkara sengketa Tata Usaha Negara terkait Surat Keputusan Bupati Musi Banyuasin tentang Penetapan Lokasi (Penlok) Pembangunan Jalan Tol, dalam perkara Nomor 9/G/PU/2026/PTUN.PLG di Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang.
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim PTUN Palembang dalam sidang pada 12 Maret 2026.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa gugatan para penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) karena telah melewati tenggang waktu pengajuan gugatan sebagaimana ketentuan hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara. Selain itu, para penggugat juga dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp278.000.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Musi Banyuasin (Muba) Aka Kurniawan SH MH melalui Kasi Datun Muba Silviani Margaretha SH MH kepada awak media ini Kamis (12/9) menerangkan perkara ini diajukan oleh pihak penggugat yaitu Harun Al Rasid dan Mursal terhadap Bupati Musi Banyuasin terkait penerbitan Keputusan Bupati tentang Penetapan Lokasi pembangunan jalan tol. Dalam menghadapi gugatan tersebut.
“Bupati Musi Banyuasin memberikan Surat Kuasa Khusus kepada Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor : T-100.3.10/2/III/2026 tanggal 05 Februari 2026 untuk mewakili kepentingan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin di persidangan,”terangnya.
Lanjut dia, Tim Jaksa Pengacara Negara Kejari Muba dalam persidangan menyampaikan berbagai argumentasi hukum, khususnya terkait ketentuan tenggang waktu pengajuan gugatan dalam Peradilan Tata Usaha Negara, yang pada akhirnya diterima oleh Majelis Hakim sebagai dasar untuk menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima.
Keberhasilan ini menunjukkan peran strategis Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dalam memberikan bantuan hukum kepada pemerintah daerah, serta memastikan bahwa kebijakan pemerintah yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dipertahankan secara hukum di pengadilan.
“Pembangunan jalan tol yang menjadi objek penetapan lokasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong percepatan pembangunan infrastruktur dan peningkatan konektivitas wilayah, yang diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,”bebernya.
Silvi menegaskan, Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menegaskan komitmennya untuk terus memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya kepada pemerintah daerah guna melindungi kepentingan negara dan pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan. Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN)

















