SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Guna memberikan rasa aman dan nyaman, serta tertib menjelang perayaan natal 2022 dan tahun baru 2023 (Nataru), Satuan Polisi Pamong Praja Sumsel melakukan razia minuman keras.
Razia tersebut dilakukan untuk meminimalisir peredaran minuman keras (miras) di wilayah kota palembang. Razia dilakukan di sejumlah titik di Kota Palembang, pada Malam Rabu (21/12/2022). Dibantu Satpol PP Palembang, Banyuasin, dan Ogan Ilir.
Hadir pula perwakilan dari Polda Sumsel dan Kodam Sumsel. Kegiatan tersebut dilakukan untuk mengamankan miras di beberapa tempat seperti warung kaki lima dan bar di beberapa hiburan malam.
Dari pantauan, terdapat beberapa pedagang kaki lima yang berada di Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di depan Makam pahlawan, dan Jalan Pom IX. Ada pula beberapa hiburan malam berkedok restoran yang di Jalan M. Isa, Jalan Kolonel Atmo, Jalan Soekarno-Hatta juga digeledah.
Dari kegiatan tersebut, Satpol PP Sumsel mengamankan ratusan minuman keras tanpa izin edar dan beberapa karyawan yang tidak mempunyai kartu identitas.
Kasat Sat Pol PP Sumsel Aris saputra mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk menerapkan Perda Provinsi Sumsel.
“Dalam kegiatan ini kita menerapkan peraturan Perda no 2 tahun 2017 tentang tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dan Perda Sumsel no 9 tahun 2011 tentang tentang Pengawasan, Penertiban dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol,” jelasnya, kamis (22/12/2022).
Ia menjelaskan, untuk kali ini bar hiburan malam sebagian besar sudah memiliki izin minuman keras, namun justru berlainan dengan di warung kaki lima.
“Untuk bar hiburan malam yang kita temui semuanya sudah memiliki izin, namun sekarang, mereka memiliki modus baru yaitu miras tersebut telah menyebar ke warung atau kios pedang kaki lima,” ujarnya.
Aris saputra mengatakan jumlah yang disita oleh pihaknya berjumlah 235 botol dari berbagai merk minuman.
“Minuman yang kita sita tersebut tidak termasuk dalam kategori yang kita tentukan baik dalam golongan A, B, ataupun C,” jelasnya.
Miras yang disita tersebut diamankan di Kantor Satpol PP Sumsel dan akan didata terlebih dahulu sebelum di kembalikan dengan ketentuan atau langsung dimusnahkan.
“Kita amankan dari salah satu warung pinggir jalan di Jendral Sudirman dan Jalan Pom IX yang diketahui merupakan distributor miras tersebut. Jika pemilik miras tersebut memiliki izin, bisa dibawa kembali, jika tidak ada yang mengambilnya kita akan musnahkan,” tambahnya.
Pihaknya juga mengamankan 11 orang karyawan hiburan malam yang tidak memiliki kartu identitas dan surat domisili.
“Sebelas orang tersebut terdiri dari 9 orang wanita dan 2 pria. Selanjutnya kita akan data dan bina agar tidak mengulangi kesalahan ini,” ujarnya lagi.
“Kami menyampaikan kepada masyarakat bahwa pemerintah hadir untuk menciptakan kedamaian, ketertiban dan keamanan dalam melaksanakan natal dan tahun baru,” tuturnya. (ANA)
Komentar