SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Hermanto alias Manto (32), warga Jalan Sukabangun II, Kecamatan Sukarami Palembang, diringkus Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes, pada Sabtu (11/12/2021) sekira pukul 20.00 WIB, atas kasus tindak pidana pencurian.
Manto diamankan petugas tak lama usai membobol toko sparepart, tak jauh dari tersangka melakukan pencurian, di Jalan Nangling, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang.
Dari pengakuan tersangka, Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang, pun langsung menangkap satu rekannya, yakni Guntur Oktara (24) warga Gang Danau, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang.
Rekan Manto tersebut diamankan petugas saat berada di rumahnya. Tanpa perlawanan kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, didampingi Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing, membenarkan kedua tersangka ini telah ditangkap Unit Pidum dan Tekab.
“Benar dua tersangka tindak pidana Pasal 363 ayat 1 KUHP sudah ditangkap Unit Pidum dan Tekab 134. Penangkapan dilakukan setelah menerima laporan dari korban Kiki Kurniawan (31) yang toko miliknya telah dibongkar kedua tersangka,” kata Kompol Tri Wahyudi, di ruang kerjanya, Senin (13/12/2021).
Tri menuturkan, kedua tersangka melakukan pencurian dengan cara memanjat toko lalu merusak atap yang terbuat dari seng. Kemudian salah satu tersangka masuk ke dalam toko, dan seorang menunggu di atap. Tersangka kemudian mengambil alat spare part.
Kedua tersangka kini sudah ditangkap, dan barang bukti ikut diamankan berupa dua kantong Baut, dua Tang, satu Kunci Inggris, satu Air Washing Gun, satu Kunci Palang 4, dan satu kotak kecil Mata Obeng Gepeng.
Kemudian satu Selang Kompresor, satu buah Oil Filter Wrench Rantai, satu set Mata Kunci Pas, dan dua Kunci Pas Segitiga. Kedua tersangka saat ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kedua tersangka sedang diperiksa apakah pernah melakukan aksi serupa di tempat kejadian lain dengan mengecek LP di beberapa Polsek jajaran. Atas ulahnya kedua tersangka terancam penjara diatas lima tahun,” tutupnya.
Sementara, kedua tersangka ketika ditemui diruang Riksa Reskrim mengakui perbuatannya telah melakukan aksi pencurian dengan membongkar toko alat Spare Part Kendaraan.
“Iya, kami masuk lewat atap toko. Kemudian merusak atap seng. Alat sparepart rencana akan di jual, namun keburu ditangkap polisi,” ungkapnya. (ANA)
Komentar