Jalankan Perintah Presiden, Pemkab OKI Terbitkan Instruksi Efisiensi

- Redaksi

Selasa, 18 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pj. Bupati OKI, Asmar Wijaya. (Photo: Eman)

Pj. Bupati OKI, Asmar Wijaya. (Photo: Eman)

SUARAPUBLIK.ID, OKI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI) menindaklanjuti Instruksi Presiden untuk efisiensi belanja dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor  900/505 /BPKAD.1/2025 tertanggal 17 Februari 2025 tentang efisiensi belanja oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Surat Edaran yang ditandatangani Pj. Bupati OKI, Asmar Wijaya itu sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang mengamanatkan efisiensi belanja Belanja Negara dan Belanja Daerah, serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025.

Dalam surat itu, Pj Bupati OKI, Ir.Asmar Wijaya meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera melakukan langkah-langkah efisiensi belanja di lingkup kerja masing-masing, antara lain;

Pertama, diminta Membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial seperti kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar atau focus grup discusion.

Kedua, mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50% (lima puluh persen), Ketiga Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional. Keempat, Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.

Meski dilakukan efisiensi, penghematan anggaran hanya difokuskan pada belanja operasional kantor dan diminta tidak mengurangi alokasi anggaran belanja yang bertujuan meningkatkan kinerja pelayanan publik.

“Layanan publik jangan sampai terganggu. OPD juga diminta melakukan penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah,” terang Asmar.

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKI sedang melalukan penghitungan efisiensi. Setelah penghitungan, OPD di OKI diminta menyampaikan pemaparan.

“Setelah penghitungan, seluruh OPD wajib melakukan efisiensi belanja dan menyampaikan hasil efisiensi kepada Bupati Ogan Komering Ilir paling lambat tanggal 20 Februari 2025,” kata Kepala BPKAD OKI, Munim. (ANA)

Berita Terkait

KUA-PPAS APBD 2027 OKI Disepakati, Belanja Daerah Fokus Prioritas
Niat Menolong Berujung Maut di Sungai Baung, Sopir Truk Ditemukan Tewas, Kernet Masih Hilang
Api Karhutla Masih Membara di OKI, Petugas Perluas Pemadaman di Lahan Gambut
Bermodal Informasi Warga, Polisi Bongkar Bengkel Senjata Ilegal di SP Padang
Video Beredar, Massa Bakar Fasilitas PT BCP di OKI Usai Dugaan Penembakan Warga
Bank Sumsel Babel Perkuat Komitmen Pembangunan Berkelanjutan melalui Dukungan Infrastruktur dan Percepatan Ekonomi Ramah Lingkungan
Kejari OKI Dalami Dugaan Penyimpangan di BRI Unit Pampangan, Masih Tunggu Hasil Audit Kerugian Negara
Belum Perdulinya Sikap OPD OKI Terhadap Peran Jurnalis

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:21 WIB

KUA-PPAS APBD 2027 OKI Disepakati, Belanja Daerah Fokus Prioritas

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Niat Menolong Berujung Maut di Sungai Baung, Sopir Truk Ditemukan Tewas, Kernet Masih Hilang

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:50 WIB

Api Karhutla Masih Membara di OKI, Petugas Perluas Pemadaman di Lahan Gambut

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:02 WIB

Bermodal Informasi Warga, Polisi Bongkar Bengkel Senjata Ilegal di SP Padang

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:01 WIB

Video Beredar, Massa Bakar Fasilitas PT BCP di OKI Usai Dugaan Penembakan Warga

Berita Terbaru

Pelaku saat diamankan

Kota Palembang

Unit Reskrim Polsek Plaju Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Nenek 

Sabtu, 12 Sep 2026 - 15:27 WIB

Kota Palembang

Parkir Mobil Spion Mobil RH Raib Dicuri

Sabtu, 12 Sep 2026 - 15:25 WIB

Potongan Video saat Pelaku diamankan warga

Kota Palembang

Viral Diduga Hendak Mencuri Motor, Pelaku Ditangkap Warga 

Sabtu, 12 Sep 2026 - 15:23 WIB