SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang gagal membawa Tjik Maimunah, terdakwa dugaan kasus pemalsuan surat tanah yang divonis Mahkamah Agung tiga bulan penjara.
Hal ini dikarenakan terdakwa Tjik Maimunah dalam keadaan sakit dan terbaring lemah di kamar rumahnya, di Jalan Kapten Abdullah, Lorong Bakaran, Kecamatan Plaju Palembang.
Pantauan wartawan di rumah Tjik Maimunah, Jum’at (26/5/2023), petugas kejaksaan dari Kejari Palembang sudah berada di lokasi sejak pukul 09.00 WIB.
Pihak jaksa pun bernegosiasi dengan keluarga Tjik Maimunah untuk membawa terdakwa. Namun upaya tersebut ditolak pihak keluarga, lantaran kondisi Maimunah yang sakit dan hanya terbaring di atas kasur.
Kemudian, sekitar pukul 11.30 WIB, pihak kejaksaan Kejari Palembang memutuskan untuk pulang tanpa berhasil membawa terdakwa Tjik Maimunah.
“Hari ini kita lakukan upaya eksekusi putusan Mahkamah Agung Nomor 1409 K/Pid/2021 tanggal 8 Desember 2021,” kata Jaksa Kejari Palembang Kiagus Anwar, saat diwawancarai awak media di lokasi.
Dia mengatakan, dalam putusan Mahkamah Agung tersebut, terdakwa Tjik Maimunah dinyatakan bersalah dan ditetapkan pidana tiga bulan penjara, lantaran melanggar Pasal 263 Ayat 1 KUHP.
“Kita cek kesehatan, dari tim medis kondisinya baik. Namun karena keadaan yang kurang kondusif dan tidak ingin terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, maka kita akan melaporkan ke pimpinan,” jelasnya.
Sementara itu, Titis Rachmawati selaku Kuasa Hukum Tjik Maimunah mengatakan, ini bukan eksekusi yang pertama kalinya, melainkan sudah ketiga kalinya.
“Kalau masalah gagal bukan karena tidak kondusif. Memang kondisi fisik orang yang akan dieksekusi sangat memprihatinkan, tidak bisa melakukan tindakan sendiri,” tutur Titis.
Dia mengatakan, pihak keluarga bukan menghalang-halangi Kejari Palembang untuk membawa Tjik Maimunah.
“Kalau tadi pihak kejaksaan bawa aparat medis lengkap, terus menyatakan bahwa layak eksekusi. Saya rasa, saya akan jelaskan kepada anaknya. Namun persoalan ini, dari sidang pertama pun sudah sakit,” jelasnya. (ANA)
Komentar