Jago, DPO Pelaku Begal Susul Rekannya Masuk Penjara

Kriminal53 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – DPO kasus pembegalan terhadap Bagas Satria Kusuma (18) di Jalan Gubernur H Ahmad Bastari, dekat Halte Bank Sumsel Babel, Kecamatan Jakabaring Palembang pada 23 November 2021, berhasil di ringkus anggota Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.

Pelakunya yakni Jago Johani Putra (19) warga Perumahan Gren Residence II, Kecamatan Talang Keramat, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel).

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim,  Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa anggotanya mengamankan DPO kasus pembegalan di daerah Jakabaring.

Baca Juga :  Kesal tak Diberi Uang Rp20 Ribu, Dani Gondrong Bunuh Juru Parkir

“Pelaku kita amankan di kediamannya, pada Selasa (1/2/2022) sekitar pukul 16.30 WIB dan langsung anggota kita membawanya ke Mapolrestabes Palembang,” ujarnya, Rabu (2/2/2022).

Dirinya menuturkan, bahwa dalam aksi ini pelaku tidak sendirian melainkan bersama dua temannya M Ardi Putra (18) dan Ahmad Al Badawi alias Saad (20) yang sudah menjalani hukuman.

“Modus para pelaku sendiri berpura-pura membantu korban untuk sepeda motornya yang saat kejadian sepeda motor korban habis bensin ketika hendak pulang kerumah neneknya,” katanya.

Kemudian salah satu pelaku mendekati korban dan langsung mengancam korban untuk turun dan menyerahkan ponsel dan dompet korban, karena takut selanjutnya korban melompat untuk menghindari hal tersebut.

Baca Juga :  Ringkus Jaringan Narkoba Antar Provinsi, BNNP Amankan 15 Kg Sabu

“Atas laporan korban anggota kita melakukan penyelidikan sehingga berhasil mengamankan Al Badawi alias Saad (20) warga Jalan Gub H Bastari, Kecamatan Jakabaring Palembang,” tambahnya.

Kemudian, lanjut dia mengatakan, dari nyanyian pelaku Saad pihaknya berhasil mengamankan pelaku Ardi di kediamannya di Jalan Gub H Bastari, Kecamatan Jakabaring.

“Dan yang terakhir kita mengamankan pelaku Jago. Selain mengamankan pelaku kita turut mengamankan satu unit motor Yamaha Mio milik korban,” tuturnya. (ANA)

    Komentar