Jaga Stabilitas Ekonomi Daerah, Sambut Baik Keringanan Pajak Opsen

Pagar Alam49 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Pagar Alam Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumsel menyambut baik penetapan kebijakan baru Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel terkait pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai tahun 2025.

Diketahui upaya meringankan beban masyarakat, PJ Gubernur Sumsel, Ellen Setiadi mengumumkan bahwa pemerintah memberikan insentif berupa keringanan terhadap pajak Opsen.

Dengan adanya kebijakan ini dipastikan tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan meskipun pelaksanaan Opsen tetap berjalan, sehingga pajak yang dibayarkan masyarakat tetap sama seperti tahun 2024.

Baca Juga :  Mutasi Besar-besaran, Sejumlah PJU Polres Pagar Alam Diisi Wajah Baru

Kepala UPTB Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Pagar Alam Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumsel, Eddy Revotiansyah menerangkan, berdasarkan Keputusan Gubernur No.5/KPTS/BAPENDA/2025, masyarakat Sumsel akan menikmati diskon pajak yang cukup signifikan.

Dirinya menerangkan, jika pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan pribadi atau badan akan mendapatkan keringanan hingga 10%, sedangkan untuk kendaraan angkutan umum, ambulans, dan kendaraan sosial lainnya, insentif yang diberikan mencapai 40%.

Selain itu Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga mendapat potongan 28%. Dengan kebijakan ini masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya kenaikan pajak kendaraan pada 2025.

Baca Juga :  Disdukcapil Pastikan Blanko KTP-el Aman, Punya Stok 6000 Keping

Dikatakanya,Kebijakan ini bertujuan menjaga stabilitas ekonomi daerah, sekaligus mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak mereka.

“Kami ingin memastikan bahwa kegiatan ekonomi di Kota Pagaralam tetap berjalan lancar tanpa membebani masyarakat dengan pajak yang tinggi. Keringanan ini berlaku untuk kendaraan pribadi, angkutan umum, hingga kendaraan sosial yang memiliki peran penting dalam masyarakat,” jelasnya. (ANA)

    Komentar