IWO PALI Rehabilitasi Nama Baik Wartawan

SUARAPUBLIK.ID, PALI – Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online Penukal Abab Lematang Ilir (PD IWO PALI), menggelar Press Conference terkait Kasus E3 yang sudah SP3. Acara tersebut dilaksankan di halaman kantor IWO PALI, Jalan merdeka KM 5 Golf permai kelurahan Handayani Mulia Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI Sumsel, Kamis (21/10/2021).

Menurut Efran, Press Conference ini bertujuan merehabilitasi nama baik wartawan yang sempat dilaporkan dengan tuduhan menyebarkan berita bohong, oleh Forum Komunikasi Kepala Desa PALI (FK2DP) Pada tanggal 4 Mei 2020 lalu.

Untuk diketahui, pada saat itu tiga orang wartawan benama Efran dari media Pali.co.id, Eddi Saputra, dari wartawan media Bratapos.com dan Enggie Bramah Nova wartawan dari media Beeoneinfo.com, atau sering di sebut Tri E, dilaporkan Forum Kades, dan sempat ditetapkan menjadi tersangka.

Setelah kasus bergulir, proses demi proses telah dilalui, 27 Februari 2021, dikeluarkan Surat Pemberhentian Pemeriksaan Perkara (SP3) oleh Penegak Hukum, dengan status hukumnya kasus tersebut dinyatakan tidak bisa diteruskan karena tidak bisa dibuktikan.

Saat ditanya apakah akan melapor balik oleh sejumlah wartawan, Efran menjelaskan tidak akan lapor balik. “Kami sudah didampingi oleh kuasa hukum, maka kami sudah berkoordinasi dengan kuasa hukum kami. Beliau menyarankan agar tetap fokus sebagai fungsi kontrol sosial. Maka dari hasil kesepakatan bersama, kami tidak lapor balik,” jelas Ketua IWO PALI.

Di hadapan puluhan awak media, Eddi Saputra juga mengatakan, sepakat, tidak akan melapor balik. Meskipun sempat terseok-seok dampak laporan FK2DP, dan sempat ditetapkan sebagai tersangka.

Ditambahkan Eddi Saputra, ia juga mengucapkan terimakasih kepada semua wartawan di Pali. Atas dukungan semangat saat itu, dia juga menyimpulkan kalau karena kasus waktu itu mereka sampai dipenjarakan, sehingga dipastikan Marwah kontrol sosial di Pali akan mati. (Yod)

    Komentar