Istri di Prabumulih Tewas Dibunuh Suami, Aktivis Perempuan Murka Terhadap Pelaku

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dr. Conie Pania Putri mengecam dan murka tejadinya tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Sandra Saputra (28), dengan cara membacok istrinya Lidya Kristina (26) hingga meninggal dunia.

Aktivis perempuan ini mengatakan, di saat pemerintah, organisasi masyarakat (ormas), aktivis dan masyarakat sedang gencar mensosialisasikan, mengedukasi, bagaimana pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, justru terjadi perbuatan keji terhadap seorang istri di Prabumulih.

“Sebagai aktivis yang selalu menyuarakan keadilan, hak-hak, keselamatan, perlindungan untuk perempuan dan anak sangat mengecam kejadian ini. Sangat jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada yaitu UU RI No 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT,” kata Conie, saat diwawancarai, Jum’at (4/7/2025).

Oleh karena itu, Dosen Aktif Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang ini berharap, kepada aparat kepolisian Unit PPA Polres Prabumulih agar serius dan fokus menangani kasus tersebut dan menerapkan pasal yang terberat.

Baca Juga :  Termasuk Eks Gubernur, Kejati Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Pasar Cinde

Dia menjelaskan, pada UU RI No 23 Tahun 2004 pada Bab 8 Pasal 44 Ayat 3, dikarenakan perbuatannya itu mengakibatkan matinya korban maka ancaman pidana paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp45 juta.

“Kami harapkan pihak kepolisian untuk memproses pelaku ini dengan serius dan menerapkan pasal ini agar pelaku dapat dihukum dengan seberat-beratnya. Kenapa pelaku ini kami minta dihukum seberatnya, karena ini akan menjadi contoh, efek jera bagi masyarakat yang melakukan kekerasan terhadap istri maka hukumannya sangat berat jelas sudah diatur dalam undang-undang,” ungkap Conie.

Perempuan yang juga berprofesi sebagai advokat ini juga meminta kepada rekan sejawat di Prabumulih untuk mendampingi keluarga korban dan mengawal kasus ini sampai ke pengadilan bahkan sampai pelaku dihukum dengan seberat-beratnya.

Baca Juga :  Korupsi Dana Desa, Oknum Kades Petanang Dituntut 5 Tahun Penjara

“Kenapa harus dihukum berat, karena ini menjadi pembelajaran yang sangat penting di masyarakat bagaimana hukum itu bekerja, jangan sampai ancaman hukum 15 tahun, namun pelaku dihukum rendah, mari semua kita kawal kasus ini, agar korban dan keluarga mendapatkan keadilan,” ucapnya.

Saya juga mengimbau kepada semua perempuan, istri, anak perempuan, untuk menjaga diri, apabila merasakan atau mendapatkan tanda-tanda orang disekitar tidak aman untuk diri sendiri agar segera melapor ke RT, Kepala Desa (Kades), Lembaga Bantuan Hukum ataupun langsung ke kepolisian.

“Bagi masyarakat yang melihat baik secara langsung maupun tidak langsung adanya kekerasan yang terjadi pada perempuan dan anak, kami berharap  masyarakat ikut terlibat, dalam semua regulasi mengamanatkan peran serta dari masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga :  2025, Kasus Senpi Ilegal Meningkat 10 Persen

Dia mengajak seluruh lapisan masyarakat, ormas untuk peduli dan peka terhadap tindak kekerasan di masyarakat, jangan sampai terjadi lagi korban. Kejadian ini miris sekali disaat kami mengkampanyekan, mengedukasi, tentang anti kekerasan terhadap perempuan justru terjadi dengan kejam di Kota Prabumulih.

“Kami berharap kejadian seperti ini tidak terjadi lagi, seluruh masyarakat harus peka, keluarga, para pemuka agama & Pemerintah harus bergandengan tangan para perempuan, anak perempuan, istri harus jaga diri, pemerintah juga harus lebih aktif memberikan sosialisasi, ke masyarakat, edukasi tentang bagaimana pencegahan terhadap kekerasan dalam rumah tangga maupun  kekerasan lainnya terhadap perempuan dan anak,” tuturnya. (ANA)

    Komentar