Inovasi Seghempak Permudah Layanan Identitas untuk Catin

Pagar Alam37 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pagar Alam melakukan jalinan kerjasama atau MoU bersama dengan Kantor Kementerian Agama (Kankemenag), dalam menunjang pelaksanaan program inovasi seghempak.

Jalinan kerjasama ini dilakukan saat rapat bersama Sekretaris Daerah Kota Pagar Alam di ruang rapat Besemah I Setdako Pagar Alam, Kamis (22/9/2022).

Kepala Disdukcapil Pagar Alam, Zaily Oktosab Fitri Abidin menuturkan, jika inovasi seghempak yang digaungkan untuk lebih memudahkan masyarakat selaku pasangan Calon Pengantin (Catin). Begitu pasangan Catin ini telah menikah mereka akan mendapatkan KK dan KTP secara serempak.

“Program kita ini sebenarnya sudah masuk dalam top 10 di Provinsi Sumsel, hanya saja kita ini masih mengalami kekurangan di beberapa data. Untuk action dari inovasi seghempak ini, kita masih melihat kesiapan dari Kantor Urusan Agama (KUA) di tiap Kecamatan,” jelasnya.

Baca Juga :  Masih Banyak PR, Alpian Ingin Kembali Nyalon Walikota

Zaily meyakini program inovasi seghempak ini akan berjalan efektif pada Oktober 2022 mendatang.

“Tinggal lagi kesiapan dari KUA dan operatornya. Kita pun berharap dari inovasi seghempak dapat mengejar target Nasional dalam percepatan dokumen pelayanan kepada masyarakat yang tahun ini pada semester I, alhamdulillah kita telah melewati target, yang masih dalam target kejaran ini ialah masalah KTP-el,” tuturnya.

Sementara itu Kepala Kankemenag Kota Pagar Alam, melalui Kasi Bimas Islam, Sumaji menuturkan pihaknya sangat mendukung penuh kerjasama yang telah dibangun dan dilakukan Disdukcapil Kota Pagar Alam bersama Kankemenag.

Baca Juga :  Ingin Pasar Lebih Tertib dan Rapi, Walikota Turun ke Lapangan

“Kerjasama ini telah ditandatangani, semoga ke depan Calon Pengantin (Catin) yang sudah menikah dapat Buku Nikah juga mendapatkan KK dan KTP yang baru. Kendati tidak bisa 100%, namun secara umum kalau tidak ada kendala teknis tentu bisa dilakukan semacam itu,” jelas Sumaji.

Untuk pelaksanaan, sebut Sumaji, diusahkan bisa berjalan dan terlaksana secara baik di lapangan pada Oktober 2022 mendatang. Karena ada beberapa data yang mesti harus dilinkkan ke Disdukcapil, yang kini operator masih dalam tahap belajar. Begitu petugas sudah paham, baru bisa dijalankan di lapangan.

Baca Juga :  Lapas Pagar Alam Gagalkan Upaya Penyelundupan Ganja

“Kita berharap ini akan berjalan sebagaimana mestinya. Jadi masyarakat tidak susah-susah lagi dalam mengurus untuk pembuatan KK dan KTP baru dengan dia menikah. Sebab selama ini kan begitu sudah menikah, pasangan pengantin itu harus mengurus kembali untuk pembuatan KK dan KTP baru. Jadi ini kan sepaket, mereka bisa mendapatkan buku nikah, KK dan KTP,” tuturnya. (ANA)

    Komentar