Ini Syarat Umur Minimal Membuat SIM Mulai Maret 2022

- Redaksi

Sabtu, 5 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi SIM

Ilustrasi SIM

SUARAPUBLIK.ID, JAKARTA – Syarat membuat surat izin mengemudi (SIM) berubah. Perubahan syarat membuat SIM ini khusus terkait usia / umur. Sebelumnya, syarat umur membuat SIM adalah 17 tahun. Kini, ada perbedaan syarat umur membuat SIM.

SIM adalah syarat wajib bagi pengendara di Indonesia. Pemilik SIM menandakan dirinya kompeten untuk mengemudikan kendaraan tersebut di jalan raya. Selain harus bisa mengemudi, usia / umur membuat SIM juga ada batas minimalnya.

Syarat umur membuat SIM sudah diatur pada Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM Pasal 3 Ayat 2, SIM Digolongkan menjadi beberapa jenis. Pertama ada SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D.

SIM A berlaku untuk mengemudikan mobil, baik milik perseorangan dan umum (SIM A Umum). Sedangkan SIM B digunakan untuk mengemudikan kendaraan dengan berat lebih dari 3.500 kg, seperti bus maupun truk.

Kemudian untuk SIM C, digunakan untuk mengemudikan motor. Saat ini SIM C sudah dibagi menjadi tiga, SIM C untuk motor sampai dengan kapasitas mesin 250 cc, SIM CI untuk 250 cc ke atas sampai 500 cc, dan SIM CII untuk motor dengan kapasitas isi silinder di atas 500 cc.

Terakhir untuk SIM D, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor khusus bagi penyandang disabilitas. SIM D setara dengan golongan SIM C dan SIM DI setara dengan SIM A.

Setiap golongan SIM yang disebutkan di atas punya syarat usia / umur minimal yang berbeda-beda.

Seperti tertulis pada Perpol No. 5 Tahun 2021 Pasal 8, berikut syarat umur membuat SIM sesuai jenisnya: 

Syarat umur minimal membuat SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI = 17 tahun

Syarat umur minimal membuat SIM C= 18 tahun

Syarat umur minimal membuat SIM CII= 19 tahun

Syarat umur minimal membuat SIM A umum dan SIM BI = 20 tahun

Syarat umur minimal membuat SIM BII= 21 tahun

Syarat umur minimal membuat SIM BI umum= 22 tahun

Syarat umur minimal membuat SIM BII umum= 23 tahun

Itulah syarat umur minimal membuat SIM yang kini berbeda-beda. Selain syarat di atas, penuhi persyaratan lain seperti lolos tes kesehatan dan praktik untuk membuat SIM. (*)

Berita Terkait

Korban Kedua Tenggelam di Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
MIA Ditemukan Mengapung Tak Jauh dari Lokasi Awal Tenggelam
Api Karhutla Masih Membara di OKI, Petugas Perluas Pemadaman di Lahan Gambut
Mengamalkan Nilai-Nilai Pancasila Tentang Diri Sendiri Di Kehidupan Sehari Hari
CR-V Terguling Usai Tabrak Dua Mobil Parkir di Depan Kejari Palembang, Sopir Diduga Hilang Kendali
Terseret Arus Saat Menyeberang, Wili Ditemukan Meninggal Setelah Dua Hari Dicari
4 Rumah Di Lorong Bersama Silaberanti Hangus Terbakar 
Lift Mati Saat Blackout Mahasiswa FE UMP Terjebak 50 Menit di Dalam Gedung

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:40 WIB

Korban Kedua Tenggelam di Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:35 WIB

MIA Ditemukan Mengapung Tak Jauh dari Lokasi Awal Tenggelam

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:50 WIB

Api Karhutla Masih Membara di OKI, Petugas Perluas Pemadaman di Lahan Gambut

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:08 WIB

Mengamalkan Nilai-Nilai Pancasila Tentang Diri Sendiri Di Kehidupan Sehari Hari

Senin, 27 Juli 2026 - 14:54 WIB

CR-V Terguling Usai Tabrak Dua Mobil Parkir di Depan Kejari Palembang, Sopir Diduga Hilang Kendali

Berita Terbaru