Ini Label Halal Baru yang Dikeluarkan Kemenag

- Redaksi

Minggu, 13 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Label Halal baru yang tidak lagi dikeluarkan MUI, melainkan kini dikelola pemerintah melalui Kemenag.

Label Halal baru yang tidak lagi dikeluarkan MUI, melainkan kini dikelola pemerintah melalui Kemenag.

SUARAPUBLIK.ID, JAKARTA – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan logo halal yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak akan berlaku lagi secara bertahap. Yaqut mengatakan sertifikasi halal nantinya hanya dilakukan oleh pemerintah, bukan organisasi kemasyarakatan (ormas) lagi.

“Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi. Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan undang-undang diselenggarakan pemerintah, bukan lagi ormas,” kata Yaqut dilansir cnn indonesia, Minggu (13/3/2022).

Ia menegaskan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) telah menetapkan label halal yang berlaku secara nasional.

Yaqut menambahkan penetapan label halal tersebut dituangkan di dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham mengatakan penetapan label halal menindaklanjuti ketentuan Pasal 37 Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

“Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH,” ujar Aqil dikutip dari situs resmi Kemenag, Sabtu (12/3).

Aqil menuturkan label halal secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai keindonesiaan. Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik, berkarakter kuat, dan merepresentasikan Halal Indonesia.

“Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia,” tutur Aqil.

“Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ḥa, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal,” lanjutnya. (*)

Berita Terkait

7.951 TK/TPA Segera Daftar Sipdarlpq, akan Tercatat di Kemenag
Ongkos Haji Naik, Kemenag Sumsel Minta Calon Jemaah Tunggu Putusan
Biaya Haji 2022 Rp39,8 Juta per Jemaah
Arab Buka Peluang 1 Juta Jemaah Haji, Belum Izinkan Lansia
1 Ramadan Jatuh pada Minggu 3 April 2022
Hilal 1 Ramadan Tak Terlihat di 101 Titik Pengamatan
Muhaimin: Ubah Aturan Adzan Sama Saja Otak Atik Agama Islam
Plt. Karo HDI: Menag Tidak Bandingkan Suara Azan dengan Suara Anjing, Tapi Contohkan Pentingnya Pengaturan Kebisingan Pengeras Suara

Berita Terkait

Senin, 27 Februari 2023 - 20:10 WIB

7.951 TK/TPA Segera Daftar Sipdarlpq, akan Tercatat di Kemenag

Selasa, 24 Januari 2023 - 20:34 WIB

Ongkos Haji Naik, Kemenag Sumsel Minta Calon Jemaah Tunggu Putusan

Kamis, 14 April 2022 - 17:28 WIB

Biaya Haji 2022 Rp39,8 Juta per Jemaah

Sabtu, 9 April 2022 - 14:25 WIB

Arab Buka Peluang 1 Juta Jemaah Haji, Belum Izinkan Lansia

Jumat, 1 April 2022 - 19:37 WIB

1 Ramadan Jatuh pada Minggu 3 April 2022

Berita Terbaru

Penyaluran beras dan minyak banyuan dari pemerintah di salah satu kelurahan di Kota Palembang. Foto: istimewa

Kota Palembang

Bulog Sumsel Babel Serap 116 Ribu Ton hingga Juni 2026

Selasa, 9 Jun 2026 - 09:14 WIB

Sumsel

Pemkab Muba Seret Penyebar Surat Hoaks ke Ranah Hukum

Selasa, 9 Jun 2026 - 08:25 WIB