Ini HAK JAWAB Bank BRI atas Aset Hotel Dilelang KPKNL Hingga BRI Digugat ke PN Palembang 

- Redaksi

Jumat, 25 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG, – Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Palembang Sriwijaya memberikan Hak Jawab terkait pemberitaan gugatan perlawanan atas lelang eksekusi aset hotel.

Gugatan tersebut, sudah memasuki agenda persidangan di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

Adapun pihak-pihak yang disebut Terlawan dalam gugatan perlawanan itu yakni :

Tina Francisco pemilik aset yang dilelang, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Kemudian PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Palembang Sriwijaya dan Kantor BPN Kota Palembang.

Berikut Hak Jawab yang disampaikan oleh BRI Cabang Palembang Sriwijaya:

1. TF merupakan nasabah BRI Kanca Palembang Sriwijaya (selanjutnya disebut “nasabah”) yang mengalami kesulitan pembayaran kewajiban sehingga Kredit Macet.

2. Sebagai upaya membantu nasabah dalam menyelesaikan kewajibannya, BRI telah memberikan kesempatan kepada nasabah melalui ruang negoisasi, namun ybs tetap tidak dapat memenuhi persyaratan yg ditawarkan BRI dlm negosiasi dimaksud.

3. Atas kelalaian Nasabah dalam menjalankan kewajiban yang telah diperjanjikan serta tdk dipenuhinya persyaratan yg telah diutarakan BRI dlm negosiasi, BRI sebagai pemegang hak tanggungan menggunakan hak preferennya utk melakukan Permohonan Lelang Eksekusi melalui Kantor Pelelangan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang terhadap objek asset yang dijaminan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4. BRI senantiasa memberikan layanan terbaik kepada nasabah serta menjalankan operasional perbankan sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Berita Terkait

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Palsu Bhayangkara Run 2026, Dua Pelaku Dibekuk di Pekanbaru
Hakim Soroti Adendum Kontrak Guest House UIN Raden Fatah, Saksi Akui Teken BAP Tanpa Periksa Pekerjaan
Rumah Disusupi Maling Saat Penghuni Terlelap, Tiga Ponsel Senilai Rp8 Juta Raib
PH Yansori: Tak Pernah Tahu Lahan yang Dijual Masuk Kawasan Hutan, Minta Hakim Pertimbangkan Itikad Baik Terdakwa
Berkas Tiga Tersangka Korupsi Distribusi Semen PT Semen Baturaja Resmi Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perluas Akses Layanan Terapi bagi Disabilitas dan Lansia di Jambi
Perkuat Sinergi Bersama Stakeholder, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Optimalkan Layanan SPBU Pasca Sidak, Distribusi BBM Berangsur Kondusif
Wapres Gibran Tinjau Layanan RSUD Siti Fatimah, Tekankan Peningkatan Pelayanan Kesehatan
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:51 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Palsu Bhayangkara Run 2026, Dua Pelaku Dibekuk di Pekanbaru

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:53 WIB

Rumah Disusupi Maling Saat Penghuni Terlelap, Tiga Ponsel Senilai Rp8 Juta Raib

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:50 WIB

PH Yansori: Tak Pernah Tahu Lahan yang Dijual Masuk Kawasan Hutan, Minta Hakim Pertimbangkan Itikad Baik Terdakwa

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:41 WIB

Berkas Tiga Tersangka Korupsi Distribusi Semen PT Semen Baturaja Resmi Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:13 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perluas Akses Layanan Terapi bagi Disabilitas dan Lansia di Jambi

Berita Terbaru