Home / KAI

Ingin Naik Kerita Api, Ini Daftar yang Harus Dipatuhi

- Redaksi

Selasa, 1 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – PT Kereta Api Indonesia (Persero) dalam mengoperasikan kereta api, tetap mengacu pada peraturan dari pemerintah, di tengah naiknya angka Covid-19 varian Omicron. Para petugas baik di stasiun maupun di atas KA, akan selalu mengingatkan para pelanggan untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

Kabag Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti mengatakan, Selasa (1/3/2022), bahwa KAI tetap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi dan menjadikan transportasi kereta api sebagai pilihan utama. “Tentu kami wajibkan kepada para pelanggan untuk mematuhi seluruh peraturan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di lingkungan stasiun dan KA,” ujarnya.

Aida menambahkan, hingga saat ini untuk aturan masih mengacu pada SE Kemenhub nomor 97 tahun 2021. KAI mengikuti dan mematuhi kebijakan pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui transportasi KA. Untuk menciptakan _physical distancing_, KAI juga membatasi kapasitas tempat duduk kereta api yang dijual sesuai ketentuan pemerintah yaitu 80% untuk KA Jarak Jauh yang ada di wilayah Divre III, KAI senantiasa mengikuti kebijakan pemerintah dalam hal protokol kesehatan pada transportasi kereta api.

Sesuai SE Kemenhub No 97 tahun 2021 syarat untuk naik KA Jarak Jauh:
a. Pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin. Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1×24 jam.

b. Pelanggan di bawah 12 tahun, menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1×24 jam dan didampingi orang tua.

Para pelanggan KA harus dalam kondisi sehat dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Pelanggan juga diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Saat ini, setiap harinya Divre III Palembang mengoperasikan KA Bukit Serelo relasi Kertapati-Lubuklinggau (PP), KA Rajabasa relasi Kertapati-Tanjungkarang (PP) sedangkan untuk KA komersial Sindang Marga relasi Kertapati-Lubuklinggau (PP) sementara beroperasi pada hari Jumat dan Minggu.

KAI memastikan seluruh pelanggan telah memenuhi persyaratan dalam menggunakan transportasi KA, baik dari vaksinasi maupun rapid tes antigen.

Sementara itu, untuk layanan Rapid-test Antigen bagi pelanggan, di Divre III Palembang telah tersedia di 6 stasiun, yakni Stasiun Kertapati, Prabumulih, Muaraenim, Lahat, Tebing Tinggi, Lubuklinggau dengan tarif 35 ribu.

“Kami mengimbau kepada pelanggan yang akan melaksanakan Rapid-test antigen di stasiun, untuk menghindari antrian ataupun keterlambatan agar meluangkan waktu setidaknya 2 jam sebelum keberangkatan KA,” tutup Aida. (Rel)

Berita Terkait

KAI Divre III Palembang Diskon Tiket Kereta Api Sindang Marga 10 Persen saat Libur Pilkada
LRT Sumsel Tambah Delapan Perjalanan saat Festival Perahu Bidar
Jembatan Ogan 1 Direnovasi, KAI Divre III Imbau Penumpang Datang Lebih Awal
KAI Divre III Tambah 3.896 Tempat Duduk, Antisipasi Lonjakan Penumpang Lebaran
KAI Gelar Mudik Gratis, Berikut Syarat dan Cara Registrasinya
11 Ribu Tiket Lebaran Sudah Laku Terjual
Puluhan Ribu Orang Gunakan Moda Transportasi Kereta Api pada Arus Balik Nataru
KAI Tawarkan Promo Satset, Buruan Jangan Sampai Habis

Berita Terkait

Senin, 18 November 2024 - 21:02 WIB

KAI Divre III Palembang Diskon Tiket Kereta Api Sindang Marga 10 Persen saat Libur Pilkada

Rabu, 28 Agustus 2024 - 16:08 WIB

LRT Sumsel Tambah Delapan Perjalanan saat Festival Perahu Bidar

Jumat, 19 Juli 2024 - 17:21 WIB

Jembatan Ogan 1 Direnovasi, KAI Divre III Imbau Penumpang Datang Lebih Awal

Rabu, 3 April 2024 - 17:05 WIB

KAI Divre III Tambah 3.896 Tempat Duduk, Antisipasi Lonjakan Penumpang Lebaran

Rabu, 27 Maret 2024 - 18:50 WIB

KAI Gelar Mudik Gratis, Berikut Syarat dan Cara Registrasinya

Berita Terbaru