HUT RI-76, 189 Napi di Sumsel Bebas dari Penjara

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Setiap peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), Narapidana yang berkelakuan baik selama masa tahanan akan mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi. Tak jarang, para napi tersebut dibebaskan.

Pada HUT Kemerdekaan RI ke-76 pada Selasa besok (17/8/2021), sebanyak 8629 narapidana yang ada di Sumatera Selatan (Sumsel), 189 di antaranya mendapatkan Remisi Bebas.

“Ya, ada 189 Napi yang mendapatkan remisi bebas pada HUT RI besok. Remisi memang biasanya dilakukan setiap tahun pada perayaan HUT RI. Tapi hanya yang dinilai berkelakuan baik bisa mendapatkannya,” kata Divisi Kemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel, Dedi Mulyadi, Senin (16/8/2021).

Baca Juga :  Tekan Karhutla, Sumsel Perbanyak Izin Perhutanan Sosial

Menurutnya, pemberian remisi terhadap warga binaan sendiri sudah tertuang dalam Keppres tahun 1999 no  174. Salah satu kriterianya telah menjalankan hukuman selama 6 bulan dan berkelakuan baik selama di tahan.

“Yang mendapatkan remisi ini semuanya telah memenuhi syarat-syarat tersebut,” jelasnya.

Lanjut Dedi, ada juga Napi yang akan mendapatkan pengurangan masa hukuman, seperti 14 tahanan korupsi dan teroris. Selain itu, juga ada beberapa Napi yang juga mendapatkan pengurangan masa tahanan dari kasus lainya.

“Angka penguranganya bervariasi, ada yang satu bulan, ada juga yang satu tahun. Pemberian remisi ini rencananya akan dilaksanakan langsung pada puncak HUT RI besok,” katanya. (ANA)

    Baca Juga :  Ungkap Kasus Narkoba 56 Tersangka Berhasil Diamankan

    Komentar