SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – PD VI FKPPI Sumatera Selatan (Sumsel), menyampaikan klarifikasi terkait laporan yang dilayangangkan Ketua FKPPI Palembang, Agus Kelana, terhadap H Nasrun Umar (HNU), atas keabsahan keanggotaan FKKPI ke Polda Sumsel dengan Laporan Pengaduan Polisi Nomor: STTLPN/91/III/2023/SPKT.
Herpanto, selaku Ketua Caretaker Pimpinan Cabang (PC) 0601 FKPPI Palembang, didampingi dua wakilnya, Darmawan dan Adrian Saptawan, menyayangkan keputusan atas laporan tersebut.
“Untuk laporan tentunya polisi sebagai penegak aparat hukum menerima semua laporan dari masyarakat. Jadi semua polisi harus mengayomi masyarakat dalam, hal ini semua polisi itu punya wewenang dan SOP, itu yang kami sayangkan. Ini adalah masalah internal organisasi,” kata dia, saat konferensi pers di kantor FKPPI Sumsel, Rabu (22/3/2023).
“Apalagi yang dilaporkan ini merupakan salah satu peserta musyawarah daerah FKPPI yang menetapkan Ketua FKPPI H Nasrun Umar tersebut. Berarti dia ikut bertanggungjawab terhadap hal tersebut dan semua itu sudah mengikuti aturan,” sambungnya.
Lebih lanjut, dijelaskan Ardiyan, bahwa yang bersangkutan (dilaporkan) tersebut merasa bukan pencemaran nama baik, karena apa yang disampaikan pihaknya dalam pemberitaan sebelumnya sangat berbeda dengan data yang pihaknya miliki. Oleh karena itu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada yang bersangkutan untuk melakukan tindakan hukum sebagai warga negara.
Sementara itu, di tempat yang sama kuasa Hukum H. Nasrun Umar, Mr Soki SH MH didampingi 8 tim kuasa hukum lainnya mengatakan, akan melaporkan balik pelapor Agus Kelana ke Polda Sumsel pada hari ini sehubungan pemberitaan yang disampaikan salah satu media yang memberitakan perkara tersebut.
“Pada tanggal 21 Maret 2023, pelapor yang melaporkan pak Nasrun Umar dengan tuduhan pembuatan KTA palsu dan kami jawab pemalsuan pembuatan lampiran KTA itu tidak benar. KTA itu didapatkan dengan mekanisme yang benar dan tidak dibuat dimana-mana akan tetapi dibuat oleh pengurus pusat FKPPI,” terangnya.
“Yang kedua bahwasanya pak Nasrun Umar membuat nama ayahnya H Muhammad Umar dengan NRP nama orang lain, tadi anak beliau yang dikaitkan sudah menyampaikan bahwa tuduhan itu tidak benar jadi mereka punya NRP masing-masing,” sambungnya.
Soki menegaskan, atas tuduhan tersebut dirinya berserta 8 orang tim kuasa hukum H Nasrun Umar sehubungan dengan laporan tersebut merasa dirugikan.
“Klien kami dilaporkan atas pasal 263 dan 266 terkait pemalsuan identitas kita luruskan dengan cara, kami akan laporkan balik agar semua orang tau apa yang disamapaikan itu tidak benar dan juga akan kita lakukan hari ini juga 310 dan 317 atas dasar fitnah,” tegas dia.
Sebelumnya, Ketua FKPPI Kota Palembang, Agus Kelana melaporkan H Nasrun Umar Kepolda Sumatera Selatan atas tuduhan keabsahan keanggotaan FKPPI.
Agus Kelana yang didampingi Koordinator Lawyer ILF Hermanto SH MH, saat mengadakan konferensi pers di Kantor Pengurus Cabang Palembang, Selasa (21/3/2023) mengatakan, bahwa diduga adanya pemalsuan lampiran atau dasar pembuatan Kartu Tanda Anggota (KTA) FKPPI HNU, yakni surat tanda kehormatan dari Presiden RI tanggal 5 Oktober 1954 tentang Pemberian Medali Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia, Mohammad Umar, NRP. 14276, orangtua HNU. (ANA)
Komentar