Hindari Kesemerawutan PKL, Pemkot Jalankan Perda Ini

SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Penataan dan penertiban pedagang kuliner, yang kerap gelar dagangan di kawasan Lapangan Merdeka dan sekitarnya, mendapatkan perhatian dari Fraksi Golkar DPRD Pagar Alam.

Menanggapi hal ini, Walikota Alpian Maskoni menuturkan, dalam rangka menata pedagang kuliner, Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam telah melakukan beberapa langkah nyata.

Yakni dilakukan dengan tindakan preventif, serta persuasif, edukatif dan humanis, agar pedagang mendapatkan perhatian, namun tidak menimbulkan kesemerautan pedagang kuliner tersebut.

“Dengan penataan itu, hendaknya para pedagang kuliner pun dapat mengikuti aturan yang berlaku, sebagaimana amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2015, tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 12 tahun 2010, tentang Pengaturan dan Penertiban Pedagang Kaki Lima,” jelas Alpian, Kamis (13/10/2022).

Baca Juga :  Polsek Pagar Alam Utara Bekuk Pelaku Curanmor Asal Empat Lawang

Disamping itu, kata dia, bagi pedagang kuliner yang tetap melanggar ketentuan tersebut, dilakukan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.

“Akan dilakukan penataan dan pembinaan, terhadap pedagang kuliner tersebut, melalui Dinas Perindagkop dan UKM dan Sat Pol PP,” serunya.

Selain itu, Pemkot Pagar Alam juga telah melakukan penertiban parkir liar, dengan cara membuat denah parkir, untuk kendaraan bermotor dan sudah disosialisasikan ke pengelola dan juru parkir.

“Serta melakukan pengawasan secara berkala, sehingga masyarakat yang parkir bisa sesuai dengan denah yang telah ditetapkan,” jelasnya. (ANA)

    Baca Juga :  Dukung Wacana PGRI, Ini Pesan Walikota

    Komentar