SUARAPUBLIK.ID, OKI – Hibah eks kantor Dinas Sosial menuai polemik. Keputusan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) memberikan gedung bersejarah kepada Kejaksaan Negeri (Kejari), dinilai kontroversial.
Pasalnya, sejumlah undang-undang sengaja diduga dikangkangi demi pemindahan hak milik gedung yang juga pernah digunakan Universitas Islam Kayuagung tersebut.
Lembaga Pusat kajian strategis pemantau kebijakan Badan publik (PUSKAPTIS), Harry Putra, mempersoalkan pemberian hibah dari pemerintah daerah (pemkab) OKI, yang diberikan kepada Kejaksaan Kayuagung, berupa tanah dan bangunan eks kantor Bupati yang bernilai sejarah bagi masyarakat OKI dan OI.
Dirinya mengatakan, dalam dengar pendapat dengan anggota DPRD OKI bahwa pemindahan tangan Barang milik Daerah berupa tanah dan bangunan tersebut, terindikasi tidak berdasarkan Aturan yang berlaku yaitu Permendagri No. 19 tahun 2016 BAB III pasal 9 ayat (1) dan (2) huruf (e).
“Pemindahan tangan barang milik daerah tidak dibenarkan tanpa adanya tahapan dan proses sesuai ketentuan peraturan perundangan.yg tersebut diatas.dan harus melalui persetujuan DPRD,” ungkapnya, Senin (7/8/2023).
Ditambahkannya, pemerintah daerah harus memahami regulasi, jangan seenaknya memberikan aset kepada pihak lain. Aset Pemkab OKI yang dikelola itu milik masyarakat, bukan kepunyaan pribadi atau Bupati.
“Kita akan melakukan audit investigasi terkait proses pemindahan tangan barang milik daerah tersebut. Jika fakta hukum terindikasi bupati OKI melanggar peraturan perundangan, kita mempertimbangkan untuk disampaikan ke institusi hukum,” tegasnya.
Harry meminta, kepada anggota DPRD OKI untuk bergerak dan menghentikan langkah dari Kejaksaan Kayuagung untuk meratakan bangunan yang mengandung nilai sejarah bagi masyarakat OKI dan OI, demi dibangun kantor Kejaksaan Kayuagung yang direncanakan tiga lantai tersebut.
Dalam dengar pendapat yang dihadiri anggota DPRD OKI, M Akbar dari Fraksi Golkar, Jhoni Tharmos dari Partai Bulan Bintang (PBB), Kepolisian, Satpol PP dan perwakilan IWO I di ruang rapat DPRD OKI, M Akbar mengatakan, dirinya tidak tahu menahu tentang aset daerah yang dihibahkan ke Kejaksaan Kayuagung.
“Saya baru tahu dari rekan-rekan tentang hibah yang dilakukan Pemkab OKI, dalam hal ini Bupati Iskandar kepada Kejaksaan Kayuagung, menyangkut eks lahan dan bangunan kantor Bupati lama. Dan nanti kami akan memanggil pihak terkait, khususnya Pemkab OKI,” ungkapnya.
Hal serupa juga dikatakan Jhoni Tharmos dari PBB. “Saya juga baru tahu permasalahan ini,” akunya. (ANA)
Komentar