Herman Deru Fasilitasi Pembangunan PTTUN Palembang 

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Guna memudahkan akses bagi pencari keadilan, Gubernur Sumsel H. Herman Deru berkomitmen mendukung penuh dan siap memfasilitasi rencana pembangunan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Palembang.

Pernyataan itu diungkapkan Herman Deru saat menerima audiensi Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, Dr Aripin Marpaung  dan rombongan, di ruang tamunya, Kamis (20/1/22).

 

Gubernur Herman Deru di kesempatan ini mengatakan dengan tegas , Provinsi Sumsel merasa bangga karena ditunjuk sebagai wilayah pembangunan PTTUN yang baru. Hal itu menurutnya tentu sudah melalui pertimbangan khusus seperti kebutuhan yang meningkat dan lainnya.

Baca Juga :  Jaga Populasi, Wawako Tebar Ribuan Benih Ikan Bersama Nelayan

“Prinsipnya Pemprov Sumsel siap memfasilitasi pembangunan PTTUN Palembang. Agar kita bisa segera action, kita menunggu suratnya sebagai legal standing,” jelas Herman Deru.

Lebih jauh Herman Deru mengatakan keberadaan PTTUN Palembang ini nanti diharapkan dapat semakin memenuhi kebutuhan para pencari keadilan khususnya di Sumsel.

Untuk melangkah ke tahap berikutnya, Herman Deru mengatakan akan menugaskan Biro terkait guna memastikan dimana lokasi yang pas untuk pembangunan.

Sementara itu Ketua PTTUN Medan Dr Aripin Marpaung  mengatakan sangat senang kehadiran mereka disambut positif oleh Gubernur Sumsel H. Herman Deru.

Baca Juga :  Jual Minyak Murah, Wawako Turun Langsung Layani Pembeli

Arifin menegaskan, tujuan utama mereka beraudiensi sesuai surat tertulis yang telah dikirimkan adalah terkait kebinakan pembangunan PTTUN Palembang. Hal ini tak lain untuk menindaklanjuti amanat Undang-Undang No. 10 Tahun 2021 tepat di penghujung tahun. Undang-Undang ini mengatur tentang pembentukan empat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), yaitu di Palembang (Sumatera Selatan), Banjarmasin (Kalimantan Selatan), Mataram (Nusa Tenggara Barat), dan Manado (Sulawesi Utara).

Dikatakan Aripin, pembentukan PTTUN ini butuh gerak cepat terlebih untuk penanganan perkara terkait Pilkada yang memang menjadi kompetensinya.

Baca Juga :  Ciptakan Sungai Bebas Sampah, Pemkot Bentuk Kampung Tangguh Nusantara

“Menindaklanjuti amanat UU dan arahan MA serta urgensinya makanya kami beranikan diri audiensi kesini. Kami harap Pak Gubernur membantu ini sehingga pengadilan ini cepat hadir disini,” jelasnya.

Menurut Aripin sesuai dengan Pasal 7, bahwa penyediaan fasilitas perkantoran PTTUN menjadi tanggungjawab Pemerintah Provinsi.

“Karenanya kami berterimakasih sekali sudah diterima disini untuk berkoordinasi,” tutupnya.(Rill)

    Komentar

    Berita Hangat Lainya