SUARAPUBLIK.ID,PALEMBANG – Terkait berita yang beredar, Herianto membantah bahwa dirinya adalah paman dari Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Herman Deru.
Bahwa sebelumnya Herianto pernah melaporkan Nyimas Azizah ke Polrestabes Palembang, atas kasus penipuan dengan nomor LP /B/54/1/2022/SPKT/Polrestabes Palembang /Polda Sumsel pada 7 Januari 2022, atas kasus penipuan Pasal KHUP pasal 378 atau 372. Sampai sekarang masih menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Saat dikonfirmasi di kediamannya, pelapor Herianto di dampingi tim kuasa hukumnya Suhardi Suhai SH mengatakan, dirinya tidak pernah mengaku sebagai paman dari orang nomor satu di Sumsel tersebut.
“Saya tidak pernah mengaku sebagai paman Gubernur Sumsel dan juga tidak pernah melibatkan Gubernur Sumsel,” tegasnya kepada awak media, Senin (5/12/2022).
Herianto juga menjelaskan bahwa dirinya juga membantah pernyataan dari pengacara terlapor Juansyah Jaya, yang telah mengatakan bahwa dirinya telah dituduh melakukan penipuan.
Dikatakan Heriyanto, berdasarkan fakta sebenarnya bahwa dirinya mendapat tawaran proyek dari Nyimas Azizah yang merupakan ASN di Sumsel (terdakwa).
Kemudian dirinya sempat berbincang dengan Ishak Ansyori, lalu saudara Ishak Ansyori mengatakan ada keponakannya yang bernama Juansyah Jaya.
“Saya mengobrol dengan Isak Ansyori, lalu Isak Ansyori mengatakan ada keponakannya yang bernama Juansyah Jaya yang berasal dari Lampung yang mau mengambil proyek tersebut. Lalu saya jawab kita ketemukan dulu dengan Saud Nyimas Azizah saja,”terangnya.
Selanjutnya Saudara Juansyah Jaya datang ke Kota Palembang dan bertemu dengan Nyimas Azizah bersama dirinya, lalu mereka bersama-sama menuju lokasi proyek JakabaringSport City (JSC) Palembang untuk cek lokasi.
Setelah itu dirinya tekankan kepada saudara Juansyah Jaya, kalau memang yakin “LANJUTKAN”, tapi kalau merasa ragu, “JANGAN”.
Setelah memberikan penegasan terhadap saudara Juansyah Jaya ternyata saudara Juansyah Jaya
merasa yakin dan mentransfer dana sesuai dengan permintaan Saudari Nyimas Azizah sebanyak 3 kali transfer dengan total Rp. 625.000.000 bukan Rp. 675.000.000.
Dana tersebut langsung saya serahkan kepada Saudari Nyimas Azizah sejumlah Rp. 750.000.000 dan selebih nya uang saya.
Namun ternyata proyek yang dijanjikan tersebut tidak ada, dirinya merasa ikut bertanggung jawab secara moril, karena merasa ikut tertipu akhirnya Heriyanto melaporkan Saudari Nyimas Azizah ke Polrestabes Palembang.
Kasus ini sudah di sidangkan di Pengadilan Negeri Palembang sebelumnya dan pada Kamis depan 8 Desember 2022 kasus ini kembali disidangkan dengan agenda Pembelaan dari Terdakwa ( Saudari Nyimas Azizah).
“Saya menolak keras telah dituduh melakukan Penipuan dan Penggelapan, karena saya tidak pernah membujuk apalagi memaksa Saudara Juansyah Jaya, dan saya sedikitpun tidak menikmati uang tersebut. Saya selaku warga negara yang baik akan mengikuti dan menghormati proses hukum yang dilakukan Oleh Polda Lampung,” tutupnya.
Berdasarkan informasi sebelumnya seorang warga Kalianda, Lampung Selatan bernama Juansyah Jaya ditipu sebesar Rp 675 juta oleh seorang yang mengaku paman Gubernur Sumatera Selatan. Dia ditipu atas janji proyek di sekitar Stadion Jaka Baring, Palembang.
Pengacara Juansyah, Heni Apriani korban telah membuat laporan ke Polda Lampung atas tuduhan penipuan. Kata dia yang dilaporkan adalah Herianto, orang yang mengaku sebagai paman Gubernur Sumsel, Herman Deru.
“Dia meyakinkan pada saat terjadi pertemuan di Palembang pada Oktober 2021 lalu bahwa semua proyek di Sumatera Selatan dia yang menghandle, karena dia ngaku pamannya pak Gubernur Sumsel. Kami juga dibawa ke sekitar Stadion Jaka Baring untuk ditunjukkan lokasi proyek dengan nilai Rp 36 miliar yang akan dibangun fasilitas atlet,” kata dia, Sabtu (3/12/2022).
Di hari itu juga, kata Heni, pelaku ini memaksa meminta untuk segera mentransfer uang sebagai bentuk kesepakatan sebesar Rp 50 juta.
“Iya dia langsung minta transfer di hari itu juga sebesar Rp 50 juta sebagai bentuk kesepakatan proyek itu, akhirnya ditransfer,” ujarnya.
Total dalam beberapa kali transfer, korban telah ditipu hingga Rp 600 juta lebih. “Tahap pertama transfer Rp 50 juta, tahap kedua senilai Rp 145 juta dan tahap ketiga transfer Rp 425 juta dengan total Rp 675 juta,” terang Heni.
Setelah diberikan kesepakatan atau uang muka, proyek yang dijanjikan tidak kunjung diberikan. Alhasil, korban melaporkan Herianto ke Polda Lampung.
Laporan tersebut dalam surat laporan nomor: B /719/VII/ 2022/ SPKT/POLDA LAMPUNG tanggal 7 Juli 2022.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Rosef Effendi, membenarkan adanya laporan itu. Rosef menyebut pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait kasus ini.
“Iya benar ada laporan itu, masih kami dalami dengan melakukan pemanggilan saksi-saksi. Nanti kami akan sampaikan kembali perkembangannya,” kata Rosef saat dihubungi. (*)
Komentar