SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Abdullah Faqeh (26), warga Jalan KH Wahid Hasyim, Lorong Tajur, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, diamankan anggota Unit Pidana Umum (Pidum) bersama anggota Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, Minggu (24/10) sekitar pukul 23.00 WIB.
Abdullah ditangkap polisi atas keterlibatan kasus pembobolan rumah di Jalan Baung 4, Kelurahan Sialang, Kecamatan Sako Palembang, pada Minggu dini hari (10/10/2021) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa pelaku merupakan DPO dalam kasus pembobolan rumah.
“Berkat nyanyian dari temannya yang sudah tertangkap terlebih dahulu (M Adji Pratama alias Aji), anggota kita berhasil mengamankan pelaku dibawah Jembatan Ampera,” ujarnya, Senin (25/10/2021).
Namun, saat akan ditangkap, pelaku mencoba kabur dengan terjun ke Sungai Musi. Sehingga diberikan tindakan tegas usai tebakan peringatan tidak dihiraukan pelaku.
Dirinya menjelaskan, bahwa kejadian bermula saat pelaku Aji sudah tertangkap mengajak pelaku untuk melakukan aksi pembobolan rumah korban Marita Ardila (26).
Dimana sebelum melakukan aksi tersebut para pelaku berkumpul di depan kantor lurah yang berjarak 100 meter dari rumah korban.
“Dari keterangan pelaku bahwa saat itu pelaku Aji terlebih dahulu melakukan aksi itu dengan mencongkel jendela ruang tamu rumah korban dan mengambil satu buah dompet yang terletak di ruang keluarga,” ungkapnya.
Setelah itu, mereka bergantian masuk ke dalam rumah dan berhasil mengambil satu unit ponsel merk Iphone X warna Gold dan satu unit ponsel merek Oppo A15 kemudian setelah itu mereka bertemu lagi di kantor lurah dan menjual barang curiannya. (ANA)
Komentar