Hendak Jual Mobil Curian, Ketiga Pelaku Berhasil Diamankan Polres Empat Lawang

Empat Lawang37 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Tiga komplotan pencuri mobil berhasil diringkus jajaran Polres Empat Lawang, Jum’at (7/10/2022) sekitar pukul 21.00 WIB. Mereka ditangkap ketika hendak menjual mobil curian ke Lubuk Linggau.

Ketiganya yakni SM (50), H (45) yang mengendarai mobil Suzuki Carry berwarna hitam, dan SR (46) yang mengendarai mobil Toyota Kijang BG 1787 EK, ditangkap di wilayah Talang 12, Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, saat hendak menjual mobil curian menuju Lubuk Linggau.

Kronologi kejadian, terjadi saat anggota Polres Empat Lawang melakukan giat KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) di wilayah Talang 12 Kecamatan Tebing Tinggi, Empat Lawang. Anggota melakukan pemberhentian dan pemeriksaan terhadap kendaraan Toyota Kijang Grand BG 1787 EK, dan Suzuki Carry warna hitam. Saat diminta surat kendaraan, sopir kendaraan tersebut tidak dapat memperlihatkan
surat kelengkapan mobil.

Baca Juga :  Pemuda dan Remaja Dominasi Perguruan Silat Hati Terate

Setelah dilakukan interogasi dan penggeledahan mobil tersebut, didapatkan 1 (satu) buah kunci T di dalam kantong celana H (45). Selanjutnya H mengakui bahwa mobil yang mereka bawa
adalah mobil hasil curian yang ia lakukan bersama SM (50) pada hari Rabu (05/10) pukul 02.00 WIB, di depan rumah korban di Desa Serian Bandung Kecamatan Alas Maras, Seluma Bengkulu.

Adapun sopir yang mengendarai mobil Toyota Kijang Grand yaitu SR (46) menjelaskan bahwa, dia bersama dengan kedua orang yang mengendarai mobil Carry tersebut diajak untuk berangkat ke Lubuk Linggau untuk menjual mobil hasil curian, dengan harga Rp 17 juta.

Baca Juga :  Polres Empat Lawang Gelar Turnamen Bulutangkis Kapolres Cup 2022

Setelah dilakukan interogasi, ketiga pelaku dan Barang Bukti diamankan di Polres Empat Lawang. Kemudian anggota Polres Empat Lawang melakukan koordinasi dengan Polsek Semidang Alas Maras Polres Seluma.

“Saat ini ketiga yang diduga pelaku beserta barang bukti, telah diserahkan ke Polsek Semidang Alas Maras guna proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno. (*)

    Komentar