SUARAPUBLIK.ID, OKU SELATAN – Sungguh bejat apa yang dilakukan seorang pemilik warung inisial MT (58), warga Dusun I Tapang Belidang Desa Plangki, Kabupaten OKU Selatan. Dia tega memperkosa tetangganya sendiri, H (15), yang mengidap Tuna Wicara.
Korban yang memang sulit dalam berkomunikasi (berbicara), dijadikan kesempatan bagi tersangka untuk melampiaskan nafsu birahi dengan paksa di dalam warung miliknya.
Kelakuan bejat tersangka akhirnya terbongkar setelah korban pulang ke rumah dan menangis. Orangtua korban yang curiga lantas mendapatkan aduan dari salah satu warga yang melihat kejadian tersebut.
Tak terima anaknya telah dilecehkan, pihak keluarga melalui ayah korban langsung membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres OKU Selatan.
Kapolres OKU Selatan, AKBP Indra Arya Yudha, melalui Waka Polres, Kompol Iksan Hasrul, saat press release di Mapolres OKU Selatan mengungkapkan, perbuatan asusila itu menimpa anak dibawah umur.
“Korbannya anak masih di bawah umur berusia 15 tahun. Korban sendiri memiliki kesulitan berkomunikasi (tunawicara)”ungkap Wakapolres, Selasa (7/2/2023).
Lebih lanjut, Wakapolres menjelaskan perbuatan asusila itu terjadi Sabtu (7/1/2023) sekitar pukul 06.00 WIB. Di mana saat itu korban sedang jajan di warung milik tersangka.
Melihat kodisi sedang sepi, korban yang usai belanja akan pulang ditarik tersangka ke dalam warung. Di mana kedua tangan tersangka langsung diletakan dibelakang dipegangi oleh korban, mulut dibekap dengan tangan satunya lagi.
Korban pun langsung ditindih dan tak dapat bergerak, payudara diremas hingga dilakukan dipaksa melakukan persetubuhan.
“Jadi awalnya korban ini hendak membeli makanan ringan, saat korban akan pulang tersangka menarik korban dan memaksa melakukan persetubuhan,” terang Wakapolres.
Kepolisian bergerak cepat menerima laporan. Usai perbuatan korban terbongkar, Usman warga sekitar sebagai saksi melihat perbuatan keji pelaku menceritakan pada orangtua korban yang memang sudah curiga melihat anaknya menangis saat pulang.
“Terungkapnya perkara ini ada yang melihat saksi, dan menceritakan pada orang tua korban dan saat pulang korban menangis,” ujarnya.
Meski masih trauma, fsikis korban kini sudah berangsur membaik dengan pengawasan dan pendampingan dari keluarga. Sedangkan tersangka MT harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dijerat pasal persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Korban dikenakan pasal 81 Ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan anak JO Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun Tahun 2022.
“Ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda lima milyar rupiah,” tutur Waka Polres. (ANA)
Komentar