SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Penyambungan Pipa Jaringan Gas (Jargas) tahun anggaran 2019-2020, Kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, pada Senin (21/10/2024).
Dalam perkara tersebut menjerat empat terdakwa mantan petinggi PT SP2J yakni, Ahmad Nopan mantan Direktur Utama, Anthony Rais mantan Direktur Operasional, Rubinsi Direktur Umum dan Sumirin T Tjinto Direktur Keuangan.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH saksi Harobin selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Palembang mengungkapkan, dana penyertaan modal PT SP2J bersumber dari kucuran dana tambahan pemerintah pusat untuk Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Kapan anggaran penyertaan modal proyek Jargas ini dibahas,” tanya hakim.
“Awalnya penyertaan modal yang diusulkan oleh PT SP2J itu tidak disetujui oleh DPRD karena tidak ada ketersediaan dana. Kemudian ada tambahan kucuran anggaran dana transfer dari Pemerintah Pusat berupa DAK Rp640 miliar. Setelah itu Walikota berkirim surat ke DPRD agar menyetujui sebagian dana tambahan anggaran tersebut, untuk penyertaan modal Rp22 miliar kepada PT SP2J,” jawab Harobin.
“Siapa yang mengusulkan penyertaan modal itu ke DPRD,” gali hakim.
“Walikota yang mengusulkan, kemudian disetujui DPRD dan keluarlah peraturan Walikota untuk anggaran di APBD tahun 2019,” ujar Harobin dalam persidangan.
Mendengar keterangan tersebut, kemudian majelis hakim mengkonfrontir kepada Harnojoyo terkait usulan ke DPRD tersebut.
“Saksi Harnojoyo ketika ada dana tambahan dari pusat itu kenapa secara khusus saudara usulkan ke DPRD padahal sebelumnya tidak disetujui oleh DPRD karena tidak ada anggaran. Apa motivasinya?,” tanya hakim ketua.
“Karena dana tambahan dari pusat Rp604 miliar, makanya saya usulkan sebagian diantara dana tambahan tersebut untuk proyek Jargas. Karena motivasinya, banyak masyarakat yang menginginkan gas itu dan setelah dicairkan penyertaan modal itu sepenuhnya kewenangan Direksi PT SP2J,” jawab Harnojoyo.
Harnojoyo juga menyebutkan, bahwa proyek Jargas PT SP2J sukses dan berhasil di Kota Palembang karena mendapatkan keuntungan yang banyak serta sebagai bentuk melaksanakan janji politiknya sebagai Walikota.
“Saudara tadi mengungkapkan bahwa Jargas ini berhasil, sukses mendapatkan keuntungan banyak. Tetapi kok ini ada masalah. Kenapa begini, bagaimana ceritanya saudara tahu tidak perkara ini sampai disidangkan dan setahu saudara sebagai Walikota boleh tidak BUMD mengerjakan proyek secara swakelola?,” cecar hakim.
“Saya tidak tahu sejauh itu yang mulia, yang saya tahu perkara ini karena ada temuan dari BPKP Sumsel yang seharusnya di tenderkan tetapi dikerjakan swakelola,” kata Harnojoyo.
“Kalau sauadara Harobin selaku Sekda Kota Palembang pada saat itu, tahu tidak Jargas ini ada masalah,” cecar hakim.
“Saya juga tidak tahu persoalannya yang mulia karena sudah pensiun di tahun 2019,” jawab Harobin.
Lantas majelis hakim kembali mencecar Harnojoyo terkait keterangannya yang banyak tidak tahu dan lupa dalam persidangan.
“Saudara banyak tidak tahu ini kenapa, apa karena memang tidak mau tahu. Kemudian saudara bilang tadi jargas berhasil dan sukses tahu dari mana saudara?,” cecar hakim.
“Tahu dari cerita-cerita dari RUPS PT SP2J saja yang katanya Jargas sukses dan berhasil yang mulia,” kata Harnojoyo.
“Oh tahu cerita untung rugi Jargas ini dari cerita-cerita saja, tidak melihat laporan tertulis begitu ya?,” telisik hakim.
“Iya yang mulia,” kata Harnojoyo.
“Apakah seperti itu sistem manajemen di Pemkot Palembang, anak buah dikasih tugas tidak ada laporan ke sauadara sebagai Walikota,” tanya hakim lagi.
“Yang jelas anak buah tidak pernah melapor ke saya yang mulia,” ujar mantan Walikota Palembang tersebut. (ANA)
Komentar