Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Korupsi PMI

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang Gugatan Praperadilan atau sah tidaknya penetapan tersangka Kasus dugaan Korupsi PMI kembali digelar di PN Palembang dengan Agenda pembacaan putusan, Senin (7/6/2025).

Untuk diketahui dalam Gugatan Praperadilan ini untuk Pihak Permohonan Dedi Supriyanto  dan termohon Kejaksaan Negeri Palembang.

Dalam Amar Putusan yang dibacakan oleh hakim tunggal Raden Zainal Arief SH MH menyatakan bahwa dengan telah ditanda tanganinya Berita Acara penetapan tersangka dalam hal ini Pemohon Pra Peradilan artinya Pemohon telah mengetahui terkait permasalahan apa penyebab dirinya dijadikan tersangka sehingga dilakukan penahanan.

Baca Juga :  Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pasar Cinde, Rainmar Ajukan Praperadilan

Maka dengan itu sudah cukup jelas termuat dalam surat perintah penahanan yang dilakukan Termohon (Kejari Palembang). Maka berdasarkan surat perintah penahanan adalah sah menurut hukum.

“Mengadili dan Menyatakan permohonan Praperadilan Pemohon dinyatakan ditolak untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon,” tegas Hakim tunggal Raden Zainal Arief SH MH saat membacakan putusan di persidangan.

Seperti diketahui, dalam Kasus dugaan Korupsi PMI ini terlebih dahulu tersangka Fitrianti Agustinda yang mengajukan Gugatan Praperadilan dan putusan ditolak majelis hakim.

Baca Juga :  Sidang Korupsi Barang Hari Sembilan, Ahli Sebut Yayasan Berbadan Hukum Sendiri

Sekedar mengingatkan dalam Kasus ini Fitrianti Agustinda dan suaminya Dedi Sipriyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Darah pada Palang Merah Indonesia Kota Palembang tahun 2020-2023.

Fitrianti Agustinda ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut kapasitasnya selaku Ketua PMI Kota Palembang periode 2019-2024. Sedangkan Dedi Supriyanto selaku Kepala Bagian Administrasi dan Umum Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang. (ANA)

    Komentar