Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Gedung DPRD PALI

Hukum40 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Majelis Hakim yang diketuai Hakim Editerial, menolak eksepsi dari kuasa hukum terdakwa Irwan selaku PPK. Penolakan eksepsi tersebut, dibacakan langsung Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Senin (6/3/2023).

Dalam putusannya Majelis Hakim, menilai bahwa, setelah mencermati dan membaca surat keberatan kuasa hukum terdakwa Irwan yang menyatakan dakwaan penuntut umum tidak jelas, menurut pertimbangan majelis hakim bahwa dakwaan tersebut sudah dibuat secara rinci dan jelas.

Majelis hakim juga menilai, untuk menentukan apakah terdakwa telah terbukti bersalah haruslah dibuktikan dalam persidangan, sehingga keberatan terdakwa tidak beralasan dan harus dikesampingkan.

“Mengadili, bahwa keberatan penasehat hukum terdakwa Irwan, tidak memiliki alasan-alasan yang cukup maka dari itu majelis hakim menolak keberatan tersebut dan menyatakan dakwaan penuntut adalah sah serta memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan pembuktian perkara dalam persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi,” tegas hakim dalam sidang.

Sementara itu, JPU Kejari PALI Imam Murtadlo sesuai sidang , mengatakan, untuk eksepsi kuasa hukum terdakwa Irwan ditolak oleh Majelis Hakim.

“Karena apa yang diajukan oleh Penesehat Hukumnya dalam eksepsinya mencakum materi perkara,” ungkap Imam, di PN Tipikor Palembang, Senin (6/3/2023).

Ia juga mengatakan, jadi dalam perkara ini dirinya akan menyiapkan 28 saksi termasuk Ahli.

“Untuk sidang pertama karena ini empat terdakwa kita akan mangajukan 10 saksi diantaranya dari pihak dinas dan konsultan pengawas,” tegas Imam.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pali, membacakan dakwaan terhadap empat terdakwa di PN Tipikor Palembang, Rabu (22/2/2023).

Keempat terdakwa didakwa terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung DPRD PALI tahap II tahun anggaran 2021 dengan pagu sebesar Rp 36 miliar pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).

Adapun nama kempat terdakwa diantara yakni Irwan selaku PPK, Meidi Robin Lionardi selaku Direktur Utama PT Adhi Pramana Mahogra, Yose Rizal Kepala Cabang Palembang PT Asuransi Rama Satria Wibawa.

Dalam dakwaan yang dibacakan langsung Kasi Pidsus Kejari Pali, Imam Murtadlo SH MH, mengatakan, pada tahun 2021 di Kabupaten Pali, total angaran pembangunan gedung DPRD Pali tahap ll sebesar 36 miliar, dalam pelaksanaan itu dimenangkan oleh PT Adhi Pramana Mahogra sebagai pemenang lelang.

Menurutnya, dalam pelaksanaannya PT Adhi Pramana Mahogra mengajukan uang muka sebesar Rp 7,3 miliar, akan tetapi dalam pelaksanaannya tidak dikerjakan oleh oleh perusahaan tersebut.

Atas perbuatannya para terdakwa diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana subsidair Dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ANA)

    Komentar