SUARAPUBLIK.ID, OKI – Sidang perdana dugaan kasus pemerasan terhadap Kepala Inspektorat Kabupaten OKI, yakni RN dan FR yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, ditunda. Pasalnya, Hakim Anggota Dani Agustinus berhalangan hadir.
“Majelisnya tidak lengkap, jadi terpaksa sidang kita tunda selama dua minggu. Saat ini hakim Dani Agustinus sedang cuti karena menikah,” kata Ketua Majelis Hakim I Made Kariana SH yang juga Humas Pengadilan Negeri Kayuagung, Rabu (10/11/2021).
Berdasarkan jadwal, sidang perdana tersebut akan diketuai oleh Majelis Hakim I Made Kariana SH dengan Hakim Anggota Dany Agustinus SH MKn dan Nadia Septianie SH. Kedua terdakwa rencananya akan disidang dalam berkas terpisah.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Belmento SH untuk terdakwa FR, peristiwa tersebut berawal pada hari, Senin (10/08/2020) sekitar Pukul 10.40 WIB lalu.
Saat itu saksi (Kepala Inspektorat) dihubungi oleh saudara I untuk membahas masalah laporan Ormas perihal dugaan penyelewengan dana Program Keluarga Harapan (PKH) yang telah disampaikan ke Polres Ogan Komering Ilir (OKI).
Selanjutnya, sekitar pukul 15.30 WIB, saksi I bersama dengan saksi ET datang ke kantor Inspektorat Kabupaten OKI, kemudian bertemu dengan Kepala Inspektorat.
Dalam pertemuan itu, saksi ET mengatakan, jika pihak Ormas telah melaporkan dugaan penyelewengan dana PKH dan permasalahan cetak sawah pada tahun 2017-2018. Serta permasalahan lainnya di Dinas Pertanian OKI pada saat mendiang S menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian.
Agar laporan itu tidak diproses ke pihak yang berwajib, saksi ET meminta uang sebesar Rp400 juta sampai dengan Rp500 juta. Namun permintaan tersebut tidak disanggupi oleh korban.
Mendengar hal tersebut, saksi ET menuturkan, jika dananya tidak boleh kurang dari Rp300 juta. Kemudian disepakati untuk penyerahan dana itu, pada Rabu (12/08/2020), bertempat di ruang kerja saksi S di kantor Inspektorat OKI.
Pada hari Selasa (11/08/2020) sekitar Pukul 07.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh saksi ET yang menerangkan, jika terdakwa selaku ketua Ormas di Sumsel dan RS selaku ketua Ormas di OKI, diundang oleh saksi S untuk datang ke kantor Inspektorat guna menyelesaikan masalah laporan PKH, yang mana hal tersebut disetujui oleh terdakwa.
Kemudian, pada hari Rabu (12/08/2020) sekitar pukul 15.00 WIB terdakwa bersama saksi HM dan saksi SB berangkat dari Palembang menuju kantor satu ormas tersebut di Kayuagung. Sesampainya disana, terdakwa bertemu RS yang sebelumnya sudah dihubungi oleh terdakwa untuk ikut datang ke kantor Inspektorat menemui mendiang S.
Ketika itu terdakwa menerangkan kepada saksi RS untuk meminta dana sebesar Rp1 miliar kepada mendiang S agar laporan PKH tidak diproses. Lalu, sekitar Pukul 17.00 WIB terdakwa bersama saksi ET dan RS sampai di kantor Inspektorat.
Namun mendiang S masih ada tamu sehingga masih menunggu. Barulah sekira pukul 17.30 WIB, terdakwa bersama saksi ET dan RS bertemu dengan saksi mendiang S di ruang kerjanya.
Lalu, saksi ET mengatakan, jika tujuannya bersama para terdakwa bertemu dengan korban untuk menyelesaikan laporan dari pihak ormas perihal penyelewengan PKH. Dan dinas pertanian yang dilakukan oleh korban.
Agar laporan tersebut tidak diproses. Terdakwa menerangkan, bahwa korban harus memberikan dana sebesar Rp1 miliar. Ketika itu, mendiang S menawar untuk mendapatkan discount sebesar 50%, namun dijawab oleh terdakwa paling bisa discount sebesar 35%, kalau tidak laporan tersebut akan diproses di Polres OKI.
Mendengar hal itu, mendiang S menjawab jika sekarang mempunyai dana sebesar Rp50 juta. Lalu dijawab oleh terdakwa dan saksi ET tidak apa-apa untuk tanda jadi.
Lalu korban menghubungi, saksi DM selaku staf Inspektorat untuk mengantarkan dana sebesar Rp50 juta tersebut ke ruang kerjanya. Saksi DM pun menemui saksi LP selaku bendahara pada Inspektorat untuk meminjam uang sebesar Rp50 juta itu atas perintah korban.
Lalu, uang tersebut disiapkan saksi LP dan dimasukkan ke dalam tas laptop warna hitam dan dibawanya ke ruang kerja korban. Setelah itu, S meletakkan tas laptop warna hitam tersebut di atas meja dan mengeluarkan uang yang ada didalam tas serta menghitungnya.
Usai dimasukkan kembali ke dalam tas oleh korban dan diserahkan kepada terdakwa. Tas yang berisi uang Rp50 juta itu diletakkan kembali oleh terdakwa di atas meja.
Sekira pukul 18.00 WIB, datanglah saksi ME dan CR yang merupakan anggota Kepolisian Polres OKI dan melakukan penangkapan terhadap para terdakwa bersama dengan saksi ET dan dibawa ke Polres OKI untuk diproses hukum.
“Atas perbuatannya, para terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP dan Pasal 369 KUHP serta Ketiga Pasal 335 KUHP diancam dengan pidana 9 tahun penjara,” tukasnya. (Dhi)
Komentar