Guru P3K di Palembang Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Penganiayaan Rekan Kerja

- Redaksi

Rabu, 18 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 4 bulan penjara kepada Suretno, guru P3K yang terbukti menganiaya rekan kerjanya di SMA Negeri 16 Palembang. Putusan dibacakan dalam sidang Rabu (18/2/2026).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 4 bulan penjara kepada Suretno, guru P3K yang terbukti menganiaya rekan kerjanya di SMA Negeri 16 Palembang. Putusan dibacakan dalam sidang Rabu (18/2/2026).

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 4 bulan penjara terhadap terdakwa Suretno, seorang guru berstatus P3K, dalam perkara penganiayaan terhadap rekan kerjanya, Yuli Mirza. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Rabu (18/2/2026).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Chandra Gautama menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Suretno dengan pidana penjara selama 4 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” tegas hakim ketua saat membacakan putusan di persidangan.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa satu unit flashdisk merek Robot RF108 8 GB tetap terlampir dalam berkas perkara. Sementara satu helai kemeja lengan panjang warna putih Dinas Pendidikan Pemprov Sumsel yang terdapat bercak darah dikembalikan kepada saksi korban, Yuli Mirza. Terdakwa juga dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desi Arsean menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan. Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima, sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.

Berdasarkan dakwaan JPU, peristiwa itu terjadi pada Rabu, 15 Oktober 2025 sekitar pukul 11.13 WIB di lingkungan SMA Negeri 16 Palembang, Jalan Lebak Murni, Kelurahan Sako, Palembang.

Insiden bermula saat korban Yuli Mirza terlibat adu mulut dengan saksi Rinaldi Yudha Pangestu terkait prosedur penandatanganan berkas sertifikasi. Perdebatan semakin memanas hingga terdakwa yang juga guru di sekolah tersebut mencoba melerai.

Namun situasi justru berujung pada aksi kekerasan. Terdakwa yang emosi menampar pipi kanan korban satu kali, mencekram wajah korban, mendorongnya ke arah pintu sekolah, serta membenturkan kepala korban ke dinding pintu sebanyak tiga kali.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka dan harus mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Charitas Kenten. Berdasarkan Visum et Repertum Nomor 61/CHK/VER/X/2025 tertanggal 21 Oktober 2025, korban mengalami benjol kemerahan di belakang kepala berukuran 7×6 cm, memar pada daun telinga kiri, memar pada kedua pipi, serta luka lecet pada jari tangan kiri.

Perkara ini kemudian dilaporkan ke Polsek Sako dan diproses hingga ke persidangan oleh JPU Desi Arsean, S.H.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Cabuli Pelajar, AN Diserahkan Keluarga Korban ke Polisi
SIRA Bakal Demo di Pemprov Sumsel, Soroti Dugaan Pelanggaran PT Samora Usaha Jaya
Herman Deru Ajak Masyarakat Sumsel Perkuat Gotong Royong Hadapi Kemarau dan Karhutla
Wamen Kesehatan WamenDagri kunjungi RSUD Bari Palembang Pastikan Layanan Terbaik 
Honda Sumsel Bersama Kodam II Sriwijaya Gaungkan Budaya #Cari_Aman
Kejari Palembang Periksa Dua Staf PT Amanda Tiga Mandiri Kasus Penyidikan Kasus Lampu Jalan 
Dipukuli Pakai Helm, Rio Kemudian Dikejar Pelaku Sambil Bawa Pisau
Polda Sumsel Proses 20 Tersangka dari 16 Kasus Karhutla
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:50 WIB

Cabuli Pelajar, AN Diserahkan Keluarga Korban ke Polisi

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:55 WIB

SIRA Bakal Demo di Pemprov Sumsel, Soroti Dugaan Pelanggaran PT Samora Usaha Jaya

Selasa, 25 Agustus 2026 - 13:17 WIB

Herman Deru Ajak Masyarakat Sumsel Perkuat Gotong Royong Hadapi Kemarau dan Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 - 00:28 WIB

Wamen Kesehatan WamenDagri kunjungi RSUD Bari Palembang Pastikan Layanan Terbaik 

Selasa, 25 Agustus 2026 - 00:22 WIB

Honda Sumsel Bersama Kodam II Sriwijaya Gaungkan Budaya #Cari_Aman

Berita Terbaru

Sumsel

Penerapan Sila-Sila Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Rabu, 26 Agu 2026 - 02:05 WIB