Guru P3K di Palembang Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Penganiayaan Rekan Kerja

- Redaksi

Rabu, 18 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 4 bulan penjara kepada Suretno, guru P3K yang terbukti menganiaya rekan kerjanya di SMA Negeri 16 Palembang. Putusan dibacakan dalam sidang Rabu (18/2/2026).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 4 bulan penjara kepada Suretno, guru P3K yang terbukti menganiaya rekan kerjanya di SMA Negeri 16 Palembang. Putusan dibacakan dalam sidang Rabu (18/2/2026).

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 4 bulan penjara terhadap terdakwa Suretno, seorang guru berstatus P3K, dalam perkara penganiayaan terhadap rekan kerjanya, Yuli Mirza. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Rabu (18/2/2026).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Chandra Gautama menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Suretno dengan pidana penjara selama 4 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” tegas hakim ketua saat membacakan putusan di persidangan.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa satu unit flashdisk merek Robot RF108 8 GB tetap terlampir dalam berkas perkara. Sementara satu helai kemeja lengan panjang warna putih Dinas Pendidikan Pemprov Sumsel yang terdapat bercak darah dikembalikan kepada saksi korban, Yuli Mirza. Terdakwa juga dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desi Arsean menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan. Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima, sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.

Berdasarkan dakwaan JPU, peristiwa itu terjadi pada Rabu, 15 Oktober 2025 sekitar pukul 11.13 WIB di lingkungan SMA Negeri 16 Palembang, Jalan Lebak Murni, Kelurahan Sako, Palembang.

Insiden bermula saat korban Yuli Mirza terlibat adu mulut dengan saksi Rinaldi Yudha Pangestu terkait prosedur penandatanganan berkas sertifikasi. Perdebatan semakin memanas hingga terdakwa yang juga guru di sekolah tersebut mencoba melerai.

Namun situasi justru berujung pada aksi kekerasan. Terdakwa yang emosi menampar pipi kanan korban satu kali, mencekram wajah korban, mendorongnya ke arah pintu sekolah, serta membenturkan kepala korban ke dinding pintu sebanyak tiga kali.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka dan harus mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Charitas Kenten. Berdasarkan Visum et Repertum Nomor 61/CHK/VER/X/2025 tertanggal 21 Oktober 2025, korban mengalami benjol kemerahan di belakang kepala berukuran 7×6 cm, memar pada daun telinga kiri, memar pada kedua pipi, serta luka lecet pada jari tangan kiri.

Perkara ini kemudian dilaporkan ke Polsek Sako dan diproses hingga ke persidangan oleh JPU Desi Arsean, S.H.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Dari Usaha Rumahan, Warga Lubuklinggau Bangun Kemandirian Ekonomi Bersama Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel
The Palace Jeweler Buka Gerai Ketiga di Palembang, Perluas Ekspansi di Sumatera
Staf Khusus Presiden Tiar N. Karbala Dorong Transformasi UMKM di Palembang
Telkomsel Perluas Jaringan 5G di Palembang, Dukung Konektivitas Digital yang Lebih Andal
Bedah Rumah Polda Sumsel Kepada Korban Kebakaran  
Sudah Tunangan Candika Dilaporkan Menghilang 
BRI Salurkan 25 Unit Mesin Pipil Jagung untuk Gapoktan di Sumatera Selatan
Pelabuhan Tanjung Carat Ditargetkan Beroperasi 2028
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 19:37 WIB

Dari Usaha Rumahan, Warga Lubuklinggau Bangun Kemandirian Ekonomi Bersama Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel

Jumat, 10 April 2026 - 19:33 WIB

The Palace Jeweler Buka Gerai Ketiga di Palembang, Perluas Ekspansi di Sumatera

Jumat, 10 April 2026 - 17:26 WIB

Telkomsel Perluas Jaringan 5G di Palembang, Dukung Konektivitas Digital yang Lebih Andal

Jumat, 10 April 2026 - 16:54 WIB

Bedah Rumah Polda Sumsel Kepada Korban Kebakaran  

Jumat, 10 April 2026 - 16:51 WIB

Sudah Tunangan Candika Dilaporkan Menghilang 

Berita Terbaru