Guru P3K di Palembang Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Penganiayaan Rekan Kerja

- Redaksi

Rabu, 18 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 4 bulan penjara kepada Suretno, guru P3K yang terbukti menganiaya rekan kerjanya di SMA Negeri 16 Palembang. Putusan dibacakan dalam sidang Rabu (18/2/2026).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 4 bulan penjara kepada Suretno, guru P3K yang terbukti menganiaya rekan kerjanya di SMA Negeri 16 Palembang. Putusan dibacakan dalam sidang Rabu (18/2/2026).

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 4 bulan penjara terhadap terdakwa Suretno, seorang guru berstatus P3K, dalam perkara penganiayaan terhadap rekan kerjanya, Yuli Mirza. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Rabu (18/2/2026).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Chandra Gautama menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Suretno dengan pidana penjara selama 4 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” tegas hakim ketua saat membacakan putusan di persidangan.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa satu unit flashdisk merek Robot RF108 8 GB tetap terlampir dalam berkas perkara. Sementara satu helai kemeja lengan panjang warna putih Dinas Pendidikan Pemprov Sumsel yang terdapat bercak darah dikembalikan kepada saksi korban, Yuli Mirza. Terdakwa juga dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desi Arsean menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan. Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima, sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.

Berdasarkan dakwaan JPU, peristiwa itu terjadi pada Rabu, 15 Oktober 2025 sekitar pukul 11.13 WIB di lingkungan SMA Negeri 16 Palembang, Jalan Lebak Murni, Kelurahan Sako, Palembang.

Insiden bermula saat korban Yuli Mirza terlibat adu mulut dengan saksi Rinaldi Yudha Pangestu terkait prosedur penandatanganan berkas sertifikasi. Perdebatan semakin memanas hingga terdakwa yang juga guru di sekolah tersebut mencoba melerai.

Namun situasi justru berujung pada aksi kekerasan. Terdakwa yang emosi menampar pipi kanan korban satu kali, mencekram wajah korban, mendorongnya ke arah pintu sekolah, serta membenturkan kepala korban ke dinding pintu sebanyak tiga kali.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka dan harus mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Charitas Kenten. Berdasarkan Visum et Repertum Nomor 61/CHK/VER/X/2025 tertanggal 21 Oktober 2025, korban mengalami benjol kemerahan di belakang kepala berukuran 7×6 cm, memar pada daun telinga kiri, memar pada kedua pipi, serta luka lecet pada jari tangan kiri.

Perkara ini kemudian dilaporkan ke Polsek Sako dan diproses hingga ke persidangan oleh JPU Desi Arsean, S.H.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Rayakan HUT ke-76 Sumsel, Wyndham Opi Hotel Palembang Tawarkan Paket Menginap Spesial dengan Sajian Kuliner Gratis
Sarasehan Forkopimda Sumsel, Kapolda Tegaskan Polri Tidak Ambil Alih, Tapi Percepat Solusi
Cekcok Lahan Parkir Berujung Sadis, Seorang Buruh Disiram Cuka Parah
Respons Kilat Polrestabes Palembang Tangani Kasus Pecah Kaca Mobil di Ilir Barat I
Konsisten Dampingi Korban Perempuan dan Anak, Wadir LBH Bima Sakti Raih Penghargaan dari Pemkot Palembang
Pasca Rotasi Jabatan, Tiga TP PKK Kecamatan di Pagar Alam Turut Alami Pergantian
Desa Wisata Gunung Dempo Ditutup, Alfrenzi Minta Pemkot dan PTPN Cari Solusi Bersama
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:52 WIB

Rayakan HUT ke-76 Sumsel, Wyndham Opi Hotel Palembang Tawarkan Paket Menginap Spesial dengan Sajian Kuliner Gratis

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:48 WIB

Sarasehan Forkopimda Sumsel, Kapolda Tegaskan Polri Tidak Ambil Alih, Tapi Percepat Solusi

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:41 WIB

Respons Kilat Polrestabes Palembang Tangani Kasus Pecah Kaca Mobil di Ilir Barat I

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:51 WIB

Kamis, 30 April 2026 - 17:15 WIB

Konsisten Dampingi Korban Perempuan dan Anak, Wadir LBH Bima Sakti Raih Penghargaan dari Pemkot Palembang

Berita Terbaru