SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pelaku pencurian di gudang bahan bangunan Perumahan Griya Bahagia, Kecamatan Alang-Alang Lebar, yang terjadi pada Jumat (26/11/2021) sekira pukul 16.30 WIB, diringkus Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang.
Tersangka yakni Muhammad Ibrahim (24), warga Jalan Rama Raya, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Sukarami, Palembang. Dia tak berkutik saat diamankan di rumahnya, Kamis (17/2/2022) sekira pukul 14.30 WIB.
Bersama barang bukti (BB) berupa besi scaffholding tersangka langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk diproses lebih lanjut.
Atas kejadian ini pihak korban melalui pelapor Suhaili (47) membuat laporan polisi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing mengatakan pelaku berhasil ditangkap satu orang.
“Pelakunya ada tiga dan sudah berhasil ditangkap satu orang, pelaku akan kita terapkan dengan Pasal 363 KUHP,” kata Kompol Tri Wahyudi.
Dijelaskan Kompol Tri Wahyudi, untuk modus pencurian bahwa ketiga pelaku melakukan aksi pencurian di gudang bahan bangunan dengan memanjat pagar menggunakan sebuah kayu balok.
“Lalu masuk mengambil besi didalam perumahan untuk dibawa keluar pagar dan disusun disamping pagar. Saat ini anggota masih memburu dua pelaku lainnya,” jelasnya.
Sementara, tersangka ketika ditemui di ruang Riksa Reskrim mengakui perbuatannya mencuri besi di perumahan Griya Bahagia.
“Saya ikut bersama dua teman lainnya, kami mencuri besi di perumahan dengan memanjat pagar menggunakan balok, lalu besi kami angkut keluar pagar,” jelasnya. (ANA)
Komentar