Gugatan PTUN Diterima, Haris Azhar Minta PT GPU Hentikan Aktivitas Tambang Batu Bara

Kota Palembang96 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) kembali memenangkan gugatan hukum atas PT Gorby Putra Utama (GPU). Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, mengabulkan gugatan PT SKB terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT GPU.

Melalui putusan Nomor 250/G/2024/PTUN.JKT tertanggal 13 Februari 2025 itu, PTUN Jakarta memerintahkan penundaan pelaksanaan Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor 002/KPTS/DISTAMBEN/2009, tentang Pemberian IUP Operasi Produksi kepada PT Gorby Putra Utama per tanggal 1 Juni 2009.

Dalam perkara ini, PT SKB menggugat Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) selaku Tergugat 1 dan PT GPU selaku Intervensi 1. Perintah penundaan pelaksanaan Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud dalam putusan tersebut ditujukan kepada Menteri Investasi.

Kuasa hukum karyawan PT SKB dan kuasa hukum Dirut PT SKB Halim Ali, Haris Azhar menyambut positif putusan PTUN Jakarta itu.

“Putusan itu secara tidak langsung mencabut IUP Operasi Produksi PT GPU yang dikeluarkan Bupati Musi Rawas pada 2009,” ujarnya, Sabtu (15/2/2025).

Baca Juga :  Astra Motor Sumsel Meriahkan Cap Go Meh 2025 dengan Menghadirkan Honda AT Family Day

PT GPU menggunakan IUP OP tersebut sebagai dasar untuk melakukan aktivitas pertambangan di Musi Rawas Utara (Muratara). Sebelum dimekarkan pada tahun 2013, Muratara masuk wilayah administrasi Kabupaten Musi Rawas.

Adanya putusan PTUN Jakarta tersebut, membuat PT GPU tidak punya dasar untuk menjalankan aktivitas pertambangan di area dispute, yakni di persinggungan batas wilayah Musi Banyuasin dan Muratara.

”Aktivitas pertambangan PT GPU (di wilayah sengketa) ilegal, harus dihentikan,” katanya.

Sebelumnya, sengketa lahan antara PT SKB dengan PT GPU terus bergulir. Konflik berkepanjangan antara dua perusahaan tersebut terjadi sejak lama, terutama usai terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 76/2014 tentang Batas Daerah Kabupaten Musi Banyuasin dengan Kabupaten Muratara.

Permendagri itu memasukkan wilayah Kabupaten Musi Banyuasin seluas 12 ribu hektare ke wilayah Kabupaten Muratara. Area SHGU yang ditanami kelapa sawit oleh PT SKB seluas 1.750 hektare di Kabupaten Musi Banyuasin kena imbas aturan tersebut.

Baca Juga :  Anggaran Program Mudik Gratis Tidak Terkena Efisiensi

Seiring berjalannya waktu, PT SKB melakukan berbagai upaya hukum. Di antaranya menggugat SK Pembatalan SHGU yang diterbitkan Kementerian ATR/BPN. Dalam gugatan itu, PT SKB menang. PT SKB juga menggugat SK Bupati Musi Rawas terkait IUP Operasi Produksi PT GPU yang akhirnya dikabulkan.

Namun, situasi di lapangan selama proses hukum tersebut bergulir dilaporkan memanas. Perkebunan sawit milik PT SKB yang berada di persinggungan batas wilayah Musi Banyuasin dan Muratara, dirusak oleh aktivitas pertambangan batu bara PT GPU belum lama ini. Perusakan itu mengakibatkan ribuan tanaman sawit yang dikelola PT SKB rusak.

Baru-baru ini juga, konflik antara PT SKB dan PT GPU kembali terjadi. Ada 25 orang yang mengaku sebagai perwakilan PT GPU, diduga melakukan penyerobotan kebun milik PT SKB, pada Senin (10/2/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.

Baca Juga :  Ombudsman RI: Disdik Sumsel Diduga Lakukan Mal-Administrasi pada Proses PPDB

Haris membenarkan insiden itu terjadi dan sudah melaporkan tindakan kriminal tersebut ke kepolisian dan sudah diteruskan ke Mabes Polri dan kapolrinya langsung.

“Satu orang karyawan PT SKB mengalami luka karena penganiyaan di lokasi perkebunan PT SKB. Sudah kita bawa ke rumah sakit. Itu termasuk tindakan kriminal dan sudah kita laporkan ke pihak berwajib,” ujarnya.

Koordinator Keamanan PT SKB Jumadi mengatakan, perwakilan PT GPU masuk tanpa izin dan memasang plang di area dispute (sengketa), tepatnya di Jalan Poros Blok 48, Petak A.

“Saat kami berupaya menghalangi pemasangan plang tersebut dan beradu argumentasi, kawan saya Marzuki menjadi korban kekerasan sehingga bibirnya sobek dan pendarahan,” ungkapnya.

    Komentar