Gubernur Ikuti Keputusan Pusat Mundurkan Hari Libur Nasional

- Redaksi

Senin, 9 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Sumsel, Herman Deru. (Photo: Reza Mardiansyah)

Gubernur Sumsel, Herman Deru. (Photo: Reza Mardiansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel), mengikuti keputusan bersama tiga Kementerian, terkait diundurnya hari libur nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriah, dari semula jatuh pada Selasa besok (10/8/2021), diubah menjadi hari Rabu (11/8/2021).

Sebelumnya, keputusan untuk mengundurkan hari libur nasional ini merupakan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.

Gubernur Sumsel, Herman Deru, ketika dijumpai di kantornya mengatakan, jika ia belum menerima informasi ini. Tapi, kata Deru, jika ini keputusan datangnya dari pemerintah pusat, ia selaku perpanjangan peraturan pemerintah di daerah akan mengikuti intruksi tersebut.

“Saya belum dengar informasi ini, nanti akan saya tanyakan dulu ke Sekretaris. Namun, jika benar hari libur diubah jadi lusa (Rabu, 11/8/2021) akan kita samakan, libur atau cuti bersama PNS pada Rabu,” kata Deru, Senin (9/8/2021).

Sementara itu, pada 8 Juni, Gubernur Sumsel Herman Deru telah mengeluarkan Surat Edaran melalui Badan Kepegawaian Daerah nomor 800/1225/BKD.1/2021 tentang hari libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 tanggal 1 Maret 2021 tentang perubahan atas surat edaran Gubernur Sumsel nomor 800/3946/BKD.I/2020 di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Sumsel, menindak lanjuti keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur  Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. Tentang hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

Dalam surat edaran itu, berisi seruan yang sama dengan keputusan pemerintahan pusat terkait perubahan Hari libur Nasional Tahu  Baru Islam 1443 Hijriah yang awalnya pada tanggal 10/11/2022 di undur menjadi 10/8/2021.

Kedua terkait hari libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW yang awalnya pada tanggal 19/10/2021 diuubah menjadi 20/10/2021. Ketiga menghapus Cuti bersama Hari Raya Natal tanggal 24/12/2021. (ANA)

Berita Terkait

Jaga Kondusifitas, Personel Polsek Buay Madang Timur Gencarkan Sambang Kamtibmas ke Rumah Warga
HUT Ke-79 Kemnaker RI: Disnakertrans Musi Banyuasin Perkuat Sinergi Ciptakan SDM Unggul dan Lapangan Kerja Bagi Generasi Muda
Lagi, Illegal Refinery di Muba Kembali di Bongkar, Puluhan Ribu Liter Minyak Mentah Diamankan.
Mulai 27 Juli, PN Palembang Kembali Beroperasi di Gedung Utama Jalan Kapten A Rivai
Kebut Administrasi Aset, Sekda Pagar Alam: Jangan Sampai Menggantung, Segera Selesaikan!
Sabu 25,38 Gram Disembunyikan di Filter Udara Motor, Peredaran Narkoba di Muara Enim Digagalkan Polisi
Pamit Sholat, Anak Panti Asuhan Ditemukan Tak Bernyawa
Cegah Kebakaran Lahan, Polsek Buay Madang Timur Gencarkan Sosialisasi Maklumat Karhutla ke Warga Desa

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:45 WIB

Jaga Kondusifitas, Personel Polsek Buay Madang Timur Gencarkan Sambang Kamtibmas ke Rumah Warga

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:00 WIB

HUT Ke-79 Kemnaker RI: Disnakertrans Musi Banyuasin Perkuat Sinergi Ciptakan SDM Unggul dan Lapangan Kerja Bagi Generasi Muda

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:31 WIB

Lagi, Illegal Refinery di Muba Kembali di Bongkar, Puluhan Ribu Liter Minyak Mentah Diamankan.

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:16 WIB

Kebut Administrasi Aset, Sekda Pagar Alam: Jangan Sampai Menggantung, Segera Selesaikan!

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:14 WIB

Sabu 25,38 Gram Disembunyikan di Filter Udara Motor, Peredaran Narkoba di Muara Enim Digagalkan Polisi

Berita Terbaru