Gubernur Ikuti Keputusan Pusat Mundurkan Hari Libur Nasional

- Redaksi

Senin, 9 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Sumsel, Herman Deru. (Photo: Reza Mardiansyah)

Gubernur Sumsel, Herman Deru. (Photo: Reza Mardiansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel), mengikuti keputusan bersama tiga Kementerian, terkait diundurnya hari libur nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriah, dari semula jatuh pada Selasa besok (10/8/2021), diubah menjadi hari Rabu (11/8/2021).

Sebelumnya, keputusan untuk mengundurkan hari libur nasional ini merupakan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.

Gubernur Sumsel, Herman Deru, ketika dijumpai di kantornya mengatakan, jika ia belum menerima informasi ini. Tapi, kata Deru, jika ini keputusan datangnya dari pemerintah pusat, ia selaku perpanjangan peraturan pemerintah di daerah akan mengikuti intruksi tersebut.

“Saya belum dengar informasi ini, nanti akan saya tanyakan dulu ke Sekretaris. Namun, jika benar hari libur diubah jadi lusa (Rabu, 11/8/2021) akan kita samakan, libur atau cuti bersama PNS pada Rabu,” kata Deru, Senin (9/8/2021).

Sementara itu, pada 8 Juni, Gubernur Sumsel Herman Deru telah mengeluarkan Surat Edaran melalui Badan Kepegawaian Daerah nomor 800/1225/BKD.1/2021 tentang hari libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 tanggal 1 Maret 2021 tentang perubahan atas surat edaran Gubernur Sumsel nomor 800/3946/BKD.I/2020 di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Sumsel, menindak lanjuti keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur  Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. Tentang hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

Dalam surat edaran itu, berisi seruan yang sama dengan keputusan pemerintahan pusat terkait perubahan Hari libur Nasional Tahu  Baru Islam 1443 Hijriah yang awalnya pada tanggal 10/11/2022 di undur menjadi 10/8/2021.

Kedua terkait hari libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW yang awalnya pada tanggal 19/10/2021 diuubah menjadi 20/10/2021. Ketiga menghapus Cuti bersama Hari Raya Natal tanggal 24/12/2021. (ANA)

Berita Terkait

Tingkatkan Pelayanan Kamtibmas, Kapolsek Buay Madang Timur Pimpin Anev Tupoksi dan Berikan Pengarahan Tegas ke Anggota
Cegah Karhutla dan ISPA, Kapolsek Buay Madang Timur Gencarkan Safari Jumat dan Bagi Masker Gratis
APHI, Pemprov Sumsel dan Mitra APP Group Libatkan 80 Relawan Bagikan 8.000 Masker
Ampera Sah jadi Cagar Budaya Nasional, Pemkot Palembang Fokus Tata Menara
Kejari Pagar Alam Kebut Penyidikan Dugaan Korupsi KUR Bank Sumsel Babel, Tunggu Hasil Audit Kerugian Negara
Desmon Simanjuntak Desak Kapolda Sumsel Segera Limpahkan Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan ke Kejati
Jamin Hak Pendidikan Bagi WBM, Rutan Kelas IIB Baturaja Jalin Kerjasama Dengan PKBM
Fadli Zon Minta Cagar Budaya Harus Inovasi Dengan Teknologi Untuk Menarik Masyarakat 

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 20:02 WIB

Tingkatkan Pelayanan Kamtibmas, Kapolsek Buay Madang Timur Pimpin Anev Tupoksi dan Berikan Pengarahan Tegas ke Anggota

Jumat, 11 September 2026 - 19:57 WIB

Cegah Karhutla dan ISPA, Kapolsek Buay Madang Timur Gencarkan Safari Jumat dan Bagi Masker Gratis

Jumat, 11 September 2026 - 18:12 WIB

Ampera Sah jadi Cagar Budaya Nasional, Pemkot Palembang Fokus Tata Menara

Jumat, 11 September 2026 - 18:11 WIB

Kejari Pagar Alam Kebut Penyidikan Dugaan Korupsi KUR Bank Sumsel Babel, Tunggu Hasil Audit Kerugian Negara

Jumat, 11 September 2026 - 18:10 WIB

Desmon Simanjuntak Desak Kapolda Sumsel Segera Limpahkan Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan ke Kejati

Berita Terbaru