Gibran Tolak Menu Makan Bergizi Gratis, Pilih Makan Siang di Rumah

- Redaksi

Senin, 6 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siswa SD Negeri 25 Palembang, Gibran, yang menolak menu makan bergizi gratis, Senin (6/1/2025). Foto : Tia

Siswa SD Negeri 25 Palembang, Gibran, yang menolak menu makan bergizi gratis, Senin (6/1/2025). Foto : Tia

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Gibran, siswa di SD Negeri 25 Kota Palembang  menolak menu Makan Bergizi Gratis (MBG) program dari Pemerintah Pusat yang perdana dimulai pada hari ini, Senin (6/1/2025).

“Tidak suka tahu dan tempe, tidak suka buncis, sukanya sayur kangkung, ayam atau ikan,” ujar Gibran.

Diketahui, menu makanan yang disuguhkan di hari pertama ini yaitu nasi beserta lauk tempe, tahun isi ayam cincang, tumis buncis dan pisang.

Gibran mengaku jika dirinya sudah sarapan di rumah sebelum berangkat ke sekolah. Oleh karena itu, ia akan makan siang di rumah saja.

“Sudah sarapan di rumah, gak bawa bekal, makan di rumah aja,” tuturnya.

Sementara siswa yang lain menerima dan bahkan menyukai menu makan bergizi gratis itu. Sebab, ada beberapa siswa yang memang tidak sarapan di rumah.

“Tadi pagi kebetulan belum sarapan, dan di sekolah emang gak pernah jajan. Tapi biasanya sarapan, makan siangnya di rumah. Senang dapat makan ini, dan memang suka sama tahu/tempe,” ucap Queen.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang Adrianus Amri mengatakan menu makanan dan takaran gizinya ditentukan oleh pihak Badan Gizi Nasional (BGN).

Amri merincikan nilai per porsi untuk TK dan SD Rp6.000 khusus bahan makanan dan Rp5.000 untuk jasa transport dan lainnya. Sedangkan untuk SMP bahan makanan di angka Rp10.000.

“Nilainya berbeda karena disesuaikan besarnya menu. Kalau untuk dapur umum penyedianya langsung dari BGN. Saat ini dapur umum yang sudah siap di wilayah IB 1, kemudian pekan depan wilayah Sukarami dan Kalidoni,” kata dia. (Tia)

Berita Terkait

Bocah Laki Laki Berumur 8 Tahun Ditemukan Meninggal di Kolam
Dituntut 5 Tahun Kasus Pengeroyokan, Kuasa Hukum Dito Prayoga: Tidak Sesuai Fakta Persidangan
Delapan Terdakwa BRI BSS/SAL Tak Ditahan, Pengamat Soroti Potensi Ketimpangan Penegakan Hukum
Hermison Hadir di Sidang Chromebook, SIRA-PST Pertanyakan Ketidakhadirannya di Perkara Air Lemutu
Tak Butuh Waktu Lama, Pelaku Pencurian Alkan Dibekuk Polisi
Motor Baru Dibelinya Cast Raib Dicuri, Pelaku Terekam CCTV 
DPRD Palembang Sahkan Raperda APBD perubahan pemkot Palembang Tahun 2026
Besok Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sumsel Dimulai, Herman Deru Minta Warga Manfaatkan Kesempatan

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:52 WIB

Dituntut 5 Tahun Kasus Pengeroyokan, Kuasa Hukum Dito Prayoga: Tidak Sesuai Fakta Persidangan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:28 WIB

Delapan Terdakwa BRI BSS/SAL Tak Ditahan, Pengamat Soroti Potensi Ketimpangan Penegakan Hukum

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:03 WIB

Hermison Hadir di Sidang Chromebook, SIRA-PST Pertanyakan Ketidakhadirannya di Perkara Air Lemutu

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:59 WIB

Tak Butuh Waktu Lama, Pelaku Pencurian Alkan Dibekuk Polisi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:45 WIB

Motor Baru Dibelinya Cast Raib Dicuri, Pelaku Terekam CCTV 

Berita Terbaru