Gerindra Dukung Wacana Pemekaran Dapil di Muba pada Pileg 2024

Politik42 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, MUSI BANYUASIN – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) saat ini tengah melakukan kajian untuk melakukan pemekaran daerah pemilihan (Dapil).

Untuk mempersiapkan hal itu jelang pemilihan legislatif yang akan digelar pada 2024, KPUD mulai melakukan sosialisasi dan berkordinasi kepada pihak-pihak terkait untuk melakukan pendataan wilayah bagi Kecamatan dan Desa yang melakukan pemekeran.

Menyikapi adanya wacana pemekaran dapil, Dewan pimpinan cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Muba sepakat dengan langkah yang dilakukan KPUD Muba.

“Gerindra Muba setuju dilakukannya pemekeran Dapil. Langkah ini kami menilai sudah sewajarnya untuk dilakukan pemekaran mengingat wilayah muba yang sangat luas dengan jumlah penduduk yang ada saat ini,” ungkap Ketua DPC Partai Gerindra Muba, Irwin Zulyani, Senin (7/2/2022).

Dikatakanya, yang paling mendasar dilakukannya pemekaraan dapil ini yakni agar representasi atau keterwakilan politik penduduk agar lebih merata. Sehingga, para wakil rakyat akan bisa lebih fokus pada penyerapan aspirasi masyarakat.

“Dengan demikian, kesenjangan pembangunan antarwilayah pun bisa makin ditekan, dan upaya pemerataan pembangunan di semua wilayah lebih maksimal,” terangnya.

Irwin menyebut, melihat kondisi yang ada saat ini dari sebelumnya dari IV dapil idealnya di mekarkan menjadi VI dapil.

“Idealnya VI Dapil, kami Juga saat ini tengah melakukan kajian wacana pemekeran dapil ini di internal, kita mengkaji mulai dari sejarahnya, jumalh penduduk dan lainnya,” tutur Wakil Ketua DPRD Muba ini.

Sebelumnya, ide atau wacana untuk merubah atau pemekaran Dapil ini bermula dari telah terbentuknya Kecamatan Jirak Jaya secara definitif terlepas dari Kecamatan Sungai Keruh.

”Ibaratnya, Jirak Jaya yang selama ini berinduk di Kecamatan Sungai Keruh dalam satu ikatan telah dikeluarkan. Dengan keluarnya Jirak Jaya, tidak serta merta Jirak Jaya akan masuk dalam Dapil I Muba seperti yang selama ini terjadi,“ ungkap Ketua KPUD Muba, Yupizer.

Menurutnya, Dapil yang selama ini kita gunakan ternyata tidak pernah mengalami perubahan sejak Pemilu 2004 sampai Pemilu 2019.

“Bila merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Penetapan jumlah kursi dan Daerah Pemilihan merupakan kewenangan KPU. Dengan 7 prinsip yang harus ditaati (pasal 185 UU No. 7 tahun 2017, meliputi Kesetaraan Nilai Suara,Ketaatan Pada Sistem Pemilu Yang Proporsional, Proporsionalitas, Integralitas Wilayah, Berada Pada Wilayah Cakupan Yang Sama, Kohecivitas, danKesinambungan,” terangnya.

Lebih lanjut, dari hasil study banding KPUD Muba ke beberapa wilayah yaknk Di Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi  Sumsel, Kota Bandar Lampung, Kabupaten Tulang Bawang danKabupaten Pesawaran Provinsi Lampung.

“Mereka pernah melakukan pemekaran ataupun perubahan Daerah Pemilihan, disebabkan oleh kondisi-kondisi khusus suatu Kecamatan. Contohnya di Kabupaten Tulang Bawang ada satu Dapil yang diisi oleh satu Kecamatan dengan jumlah kursi hanya tiga,” jelasnya.

Hal ini disebabkan oleh kondisi Kecamatan tersebut yang cukup terisolir dan akses yang susah dengan Kecamatan di sekitarnya. Bahkan, di Kabupaten OKI, Sumsel setiap pemilu mereka merubah susunan Daerah Pemilihan.

”Intinya, harus ada keberanian KPUD atau penyelenggara Pemilu untuk berinovasi soal penyusunan Dapil. Sehingga anggota DPRD yang jadi memang benar-benar mewakili setiap Kecamatan yang ada,“ jelasnya.

Untuk itu, KPUD Muba sudah mulai melakukan sosialisasi ke masyarakat dengan datang langsung ke Kecamatan-kecamatan guna menghimpun masukan dari masyarakat perihal pemekaran dapil ini.

Untuk mematangkan rencana tersebut, KPUD Muba akan mengadakan Forum diskusi yang akan menghadirkan Akademisi baik lokal maupun Nasional, dan Pemkab Muba, DPRD, Parpol dan Tokoh masyarakat guna membahasa rancangan pemekaran Daerah Pemilihan.

“Tujuan dari pemekaran dapil ini, mudah-mudahan pada pemilu 2024 yang akan datang, berjalan lebih demokratis, efektif dan efisien. Serta meminimalisir cost politik, dan anggota DPRD yang terpilih sedapat mungkin merata di tiap-tiap Kecamatan. Dengan pemerataan ini, anggota DPRD di tiap-tiap Kecamatan. Maka besar kemungkinan Pembangunan juga akan merata,” terangnya. (ANA)

    Komentar