SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Satreskrim Polres Empat Lawang menggerebek arena judi sabung ayam di kawasan desa Muara Kalangan, Kecamatan Ulu Musi. Dari penggerebekan itu petugas mengamankan dua warga asal Kecamatan Ulu Musi.
Informasi didapat keduanya ditangkap oleh tim gabungan Satreskrim Polres Empat Lawang dan Anggota Polsek Ulu Musi, saat melakukan pembubaran Judi Sabung Ayam di Desa Muara Kalangan, Kecamatan Ulu Musi, Rabu (19/10/2022) sore.
Data yang diterima, selain dua pelaku tersebut polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga ekor ayam jago yang digunakan sebagai ayam adu.
Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP M Tohirin menyampaikan, jika judi sabung ayam tersebut berawal dari informasi masyarakat sekitar yang merasa resah dengan adanya kegiatan sabung ayam tersebut.
Untuk diketahui kedua tersangka yang diamankan tersebut yakni DS (32) warga Desa Padang Tepong, kecamatan Ulu Musi dan IK (48) warga Desa Muara Kelangan, Kecamatan Ulu Musi.
“Saat ini barang bukti dan kedua orang tersebut sudah diamankan di kantor Polres Empat Lawang guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.
Komentar