Gelar Perkara Dugaan Pelecehan Oknum Dosen di Polrestabes Palembang Berlangsung Ricuh, Pelapor Walk Out

- Redaksi

Kamis, 9 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang akhirnya menggelar perkara kasus dugaan pelecehan yang dilaporkan seorang mahasiswi Universitas Muhammadiyah Palembang terhadap oknum dosennya, Kamis (9/4/2026) siang, setelah empat bulan sejak laporan diajukan.

Gelar perkara tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M. Jedi bersama jajaran penyidik, serta menghadirkan korban, kuasa hukum, dan terlapor berinisial HM yang merupakan mantan dosen korban.

Namun, proses gelar perkara sempat diwarnai ketegangan. Pihak pelapor memutuskan walk out dari forum karena merasa terpojok dan mengalami tekanan psikologis akibat pernyataan yang disampaikan pihak terlapor dalam forum tersebut.

Penasihat hukum korban, Titis Rachmawati, menilai hasil paparan penyidik telah memenuhi unsur untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan. Ia menyebut korban telah menjalani asesmen psikologi yang menyatakan mengalami trauma atas peristiwa yang dilaporkan.

“Dalam Undang-Undang TPKS, korban juga merupakan alat bukti. Apalagi sudah ada hasil asesmen psikologi yang menyatakan korban mengalami trauma,” ujarnya.

Hal senada disampaikan penasihat hukum korban lainnya, Novel Suwa. Ia menegaskan bahwa sejumlah alat bukti yang diajukan telah melalui pemeriksaan laboratorium forensik dan mendukung proses hukum lanjutan.

Sementara itu, kuasa hukum terlapor, Muhammad Axel dan Rilo Budiman, menyatakan pihaknya juga menyerahkan bukti baru dalam gelar perkara, termasuk sketsa lokasi kejadian yang menurut mereka berbeda dari laporan awal.

Mereka menekankan pentingnya keterbukaan dan objektivitas dalam penanganan perkara serta meminta agar proses hukum berjalan secara adil tanpa praduga.

“Kami meminta perkara ini dibuka seterang-terangnya. Pelapor belum tentu benar, yang dilaporkan juga belum tentu salah. Jika memang terbukti, silakan diproses sesuai hukum,” ujar Rilo.

Usai gelar perkara eksternal, penyidik dijadwalkan melanjutkan gelar perkara internal untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan.

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

Begal Sadis yang Tikam Korban 11 Kali Akhirnya Dibekuk, Seluruh Pelaku Curas di Jakabaring Ditangkap
Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk
Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 
Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor
Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang
Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara
BM BSI Akui Skema Pencairan KUR Tambak Tak Sesuai SOP, Kerugian Disebut Capai Rp9,5 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:32 WIB

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:29 WIB

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:21 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:09 WIB

Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:42 WIB

Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang

Berita Terbaru