Gelar Perkara Dugaan Pelecehan Oknum Dosen di Polrestabes Palembang Berlangsung Ricuh, Pelapor Walk Out

- Redaksi

Kamis, 9 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang akhirnya menggelar perkara kasus dugaan pelecehan yang dilaporkan seorang mahasiswi Universitas Muhammadiyah Palembang terhadap oknum dosennya, Kamis (9/4/2026) siang, setelah empat bulan sejak laporan diajukan.

Gelar perkara tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M. Jedi bersama jajaran penyidik, serta menghadirkan korban, kuasa hukum, dan terlapor berinisial HM yang merupakan mantan dosen korban.

Namun, proses gelar perkara sempat diwarnai ketegangan. Pihak pelapor memutuskan walk out dari forum karena merasa terpojok dan mengalami tekanan psikologis akibat pernyataan yang disampaikan pihak terlapor dalam forum tersebut.

Penasihat hukum korban, Titis Rachmawati, menilai hasil paparan penyidik telah memenuhi unsur untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan. Ia menyebut korban telah menjalani asesmen psikologi yang menyatakan mengalami trauma atas peristiwa yang dilaporkan.

“Dalam Undang-Undang TPKS, korban juga merupakan alat bukti. Apalagi sudah ada hasil asesmen psikologi yang menyatakan korban mengalami trauma,” ujarnya.

Hal senada disampaikan penasihat hukum korban lainnya, Novel Suwa. Ia menegaskan bahwa sejumlah alat bukti yang diajukan telah melalui pemeriksaan laboratorium forensik dan mendukung proses hukum lanjutan.

Sementara itu, kuasa hukum terlapor, Muhammad Axel dan Rilo Budiman, menyatakan pihaknya juga menyerahkan bukti baru dalam gelar perkara, termasuk sketsa lokasi kejadian yang menurut mereka berbeda dari laporan awal.

Mereka menekankan pentingnya keterbukaan dan objektivitas dalam penanganan perkara serta meminta agar proses hukum berjalan secara adil tanpa praduga.

“Kami meminta perkara ini dibuka seterang-terangnya. Pelapor belum tentu benar, yang dilaporkan juga belum tentu salah. Jika memang terbukti, silakan diproses sesuai hukum,” ujar Rilo.

Usai gelar perkara eksternal, penyidik dijadwalkan melanjutkan gelar perkara internal untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan.

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

Dapat Surat PTDH Dosen Univ PGRI Dan Pegawai Tetap Tempu Jalur Hukum
Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Salurkan Bantuan Karhutla dan Bagikan 1.500 Masker untuk Masyarakat
Gebyar Kejutan AHASS, Astra Motor Sumsel Apresiasi Konsumen yang Rutin Merawat Motor
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga
Asap Karhutla dari OKI dan Muba Selimuti Palembang hingga Jambi, Pusat Beri Bantuan Tambahan

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 08:56 WIB

Dapat Surat PTDH Dosen Univ PGRI Dan Pegawai Tetap Tempu Jalur Hukum

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:24 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Salurkan Bantuan Karhutla dan Bagikan 1.500 Masker untuk Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Gebyar Kejutan AHASS, Astra Motor Sumsel Apresiasi Konsumen yang Rutin Merawat Motor

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta

Berita Terbaru

Dosen dn Pegawai universitas PGRI di PTDH

Kota Palembang

Dapat Surat PTDH Dosen Univ PGRI Dan Pegawai Tetap Tempu Jalur Hukum

Jumat, 28 Agu 2026 - 08:56 WIB

Sumsel

Menerapkan Pancasila Melalui Hal-Hal Kecil

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:59 WIB

Sumsel

Pancasila : Nilai yang Hidup dalam Diriku

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:58 WIB