PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang akhirnya menggelar perkara kasus dugaan pelecehan yang dilaporkan seorang mahasiswi Universitas Muhammadiyah Palembang terhadap oknum dosennya, Kamis (9/4/2026) siang, setelah empat bulan sejak laporan diajukan.
Gelar perkara tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M. Jedi bersama jajaran penyidik, serta menghadirkan korban, kuasa hukum, dan terlapor berinisial HM yang merupakan mantan dosen korban.
Namun, proses gelar perkara sempat diwarnai ketegangan. Pihak pelapor memutuskan walk out dari forum karena merasa terpojok dan mengalami tekanan psikologis akibat pernyataan yang disampaikan pihak terlapor dalam forum tersebut.
Penasihat hukum korban, Titis Rachmawati, menilai hasil paparan penyidik telah memenuhi unsur untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan. Ia menyebut korban telah menjalani asesmen psikologi yang menyatakan mengalami trauma atas peristiwa yang dilaporkan.
“Dalam Undang-Undang TPKS, korban juga merupakan alat bukti. Apalagi sudah ada hasil asesmen psikologi yang menyatakan korban mengalami trauma,” ujarnya.
Hal senada disampaikan penasihat hukum korban lainnya, Novel Suwa. Ia menegaskan bahwa sejumlah alat bukti yang diajukan telah melalui pemeriksaan laboratorium forensik dan mendukung proses hukum lanjutan.
Sementara itu, kuasa hukum terlapor, Muhammad Axel dan Rilo Budiman, menyatakan pihaknya juga menyerahkan bukti baru dalam gelar perkara, termasuk sketsa lokasi kejadian yang menurut mereka berbeda dari laporan awal.
Mereka menekankan pentingnya keterbukaan dan objektivitas dalam penanganan perkara serta meminta agar proses hukum berjalan secara adil tanpa praduga.
“Kami meminta perkara ini dibuka seterang-terangnya. Pelapor belum tentu benar, yang dilaporkan juga belum tentu salah. Jika memang terbukti, silakan diproses sesuai hukum,” ujar Rilo.
Usai gelar perkara eksternal, penyidik dijadwalkan melanjutkan gelar perkara internal untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan.
Penulis : Kiki
Editor : Jaks

















