SUARAPUBLIK.ID, OGAN ILIR – Daryati, warga Lorong Sei Goren, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, mendatangi ruang pengaduan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Indralaya, Polres Ogan Ilir, Jum’at malam (31/3/2023).
Kedatangan Daryati untuk melaporkan rentenir inisial H yang telah merampas dan membanting ponsel miliknya, saat terlibat cekcok mulut di Desa Lubuk Sakti, Kampung II, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Jum’at siang (31/3/2023).
Daryati mengatakan, kejadiannya bermula ketika dia datang ke Desa Lubuk Sakti untuk membeli bunga dan singgah ke rumah kerabatnya bernama Win.
“Dia datang menagih utang, tetapi cara menagihnya marah-marah. Jadi saya ajak keluar untuk berbicara empat mata, sambil berjalan dia terus marah, hingga warga lainnya ke luar rumah,” kata Daryati, kepada wartawan.
Setiba di warung milik Naya, lanjut Daryati, terlapor semakin emosi dan menarik bajunya hingga pakaian dalam terlihat. Kemudian dia mengeluarkan ponsel untuk merekam kejadian tersebut, namun H justru merampas dan membanting ponselnya ke dinding.
“Pas di warung Naya, ternyata sudah ada saudaranya IN. Dia tambah emosi, menarik-narik pakaian saya, sampai mau terbuka. Saya mau merekam perbuatan dia, tapi HP saya diambil dan dibanting di dinding. Kalau saya lihat, HP saya itu rusak, kacanya pecah,” tuturnya.
Dikatakan Daryati, setelah kejadian tersebut dia pun langsung melarikan diri, meninggalkan ponselnya di tempat kejadian perkara (TKP). “Pengakuan keluarga saya, waktu ditanyakan sama Naya, ponsel saya itu diambil saudaranya H, inisialnya Z,” ungkapnya.
Daryati mengaku, memang memiliki utang kepada terlapor sebesar Rp1,5 juta, namun sudah dibayarkan sebesar Rp400 ribu. Atas laporan tersebut, dia pun meminta aparat kepolisian segera memproses laporannya.
“Terlapor itu rentenir, saya pinjam uang Rp1 juta dengan perjanjian akan dikembalikan Rp1,5 juta. Baru saya kembalikan Rp400 ribu. Sisanya belum bisa bayar karena memang tidak ada uang. Bukan tidak mau membayar,” tambah Daryati.
Laporan korban sudah diterima anggota piket SPKT Polsek Indralaya, Polres Ogan Ilir dan masih dalam penyelidikan anggota Unit Reskrim.
Sementara itu, Kuasa Hukum Badan Pencari Keadilan Nusantara (BPKN) selaku pengacara korban, Edison Wahidin SH, didampingi Ketua BPKN Kiki Nardance, membenarkan pihaknya telah menerima kuasa dari Daryati untuk mengawal serta mendampingi korban memproses laporannya.
“Benar, hari ini kita kedatangan korban Daryati yang meminta bantuan untuk mencari keadilan. Kasusnya masih dalam penyelidikan anggota Unit Reskrim Polsek Indralaya,” jelasnya. (ANA)
Komentar