SUARAPUBLIK.ID,PALEMBANG-Dengan Adanya Perenovasian gedung Pengadilan Negeri Kelas 1 A Palembang, Mulai tanggal 5 Mei 2025 nanti, Seluruh kegiatan PTSP dan Persidangan di pengadilan Negeri akan dipindahkan ke gedung Museun Tekstil Kambang Iwak Palembang.
Juru bicara (Jubir ) PN Palembang Harun Yulianto SH MH, menjelaskan, soal pindah kantor kita sudah ditentukan itu sekitar tanggal 5 mei 2025 dan kita sudah bersidang di tempat yang baru yaitu di gedung musium tekstil kambang iwak Palembang.
“Pada tanggal 5 Mei, kita sudah mulai sidang ditempat yang baru gedung musium tekstil kambang iwak,” jelasnya Harun saat diwawancarai di PN Palembang, kamis (24/4/25).
Harun juga menyatakan, untuk proses sidang di tempat yang baru seperti biasa dan kita akan melihat situasi dan apabila mungkin ada hal yang perlu online atau offline
“Jadi di gedung musium tekstil tersebut semuanya disana sudah siap,dan tanggal 5 Mei 2025 kita sudah pindah disana “tutupnya.
Komentar