Garda Prabowo Desak Kapolda Ambil Alih Kasus Pemotongan Dana BLT Teluk Kecapi

Hukum15 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dewan Koordinasi Daerah (DKD) Garda Prabowo Sumatera Selatan (Sumsel), mendesak Kapolda Sumsel segera mengambil alih penanganan kasus pemotongan Dana BLT Desa Teluk Kecapi yang sebelumnya ditangani Unit Tipikor Polres Ogan Ilir.

Ketua DKD Garda Prabowo Sumsel, Bana Djuri, mengatakan bahwa terkait penanganan kasus dugaan pemotongan Dana BLT Desa Teluk Kecapi oleh Unit Tipikor Polres Ogan Ilir, diduga penuh kejanggalan.

Menurut Bana, pelimpahan kasus pemotongan Dana BLT oleh Unit Tipikor Polres Ogan Ilir ke Inspektorat Ogan Ilir merupakan perbuatan sewenang wenang. “Itu kasus Pidana, bukan ranah Inspektorat. Kapolda harus bertindak,” jelasnya, Senin (28/4/2025).

Bana meminta kepada Kapolda Sumsel untuk melakukan pengusutan terkait kejaggalan penangan kasus tersebut. Seperti diketahui, Tokoh Masyarakat Pemulutan Asnawi yang  jadi pendamping warga dalam mencari Keadilan

Baca Juga :  Advokat hingga Aktivis Perempuan Kecam Suami Halangi Anak Bertemu Ibunya di Palembang

mengungkapkan, delapan bulan penanganan kasus pemotongan Dana BLT Desa Teluk Kecapi, Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir, dengan memeriksa 45 saksi berakhir dengan dilimpahkanya kasus tersebut ke Inspektorat Ogan Ilir.

“Pelimpahan kasus tersebut ke Inspektorat Ogan Ilir sangat janggal.Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Dumas ( SP2D ) sangat kentara upaya menyelamatkan oknum Kepala Desa Teluk Kecapi dalam kasus pemotongan Dana BLT,” ucapnya.

Masih kata Asmawi, dalam rujukan SP2D itu berkutat kepada persoalan tata Pemerintahan. Tidak ada rujukan pendapat Ahli Hukum Pidana.Dalam menangani kasus tersebut, karena diduga Kanit Tipikor selalu berkonsultasi dengan Inspektorat.

“Ini ada apa dengan Kanit Tipikor. Tanda-tanda ada upaya sistimatis untuk menyelamatkan oknum Kepala Desa dalam jeratan Hukum mulai terkuak saat  Penyidik Unit Tipikor menyerahkan tembusan Surat Pemberitahuan Perkembangan Dumas ( SP2D ) kepada Pelapor, kuat dugaan kami bahwa oknum Kepala Desa Teluk Kecapi diduga telah mengembalikan Dana BLT tersebut,“ ucapnya.

Baca Juga :  Delapan Tahanan Polres Lahat Kabur Bobol Dinding Sel, Satu Pelarian Berhasil Ditangkap

Lanjut Asmawi, dari Keterangan yang diperoleh mengungkapkan, pada Jum’at (14/2/2025) Penyidik Unit Tipikor Polres Ogan Ilir menyerahkan tembusan Surat Pemberitahuan Perkembangan Dumas (SP2D) kepada Pelapor, BPD Teluk Kecapi.

Anehnya, saat bersamaan, oknum Kepala Desa Teluk Kecapi, RHM memanggil saksi saksi yang pernah memberikan kesaksian di Unit Tipikor Polres Ogan Ilir dan mengembalikan uang BLT yang dipotong beberapa waktu yang lalu.

“Para saksi yang sebagian besar Lansia itu di undang ke Balai Desa dengan dalih akan menerima BLT pada priode berikutnya.Namun kenyataannya,mereka disodorkan uang dua ratus ribu rupiah dan dimintai menandatangani selembar surat,” tegasnya.

Baca Juga :  Advokat hingga Aktivis Perempuan Kecam Suami Halangi Anak Bertemu Ibunya di Palembang

“Nah, ini ada apa dengan Kanit Tipikor Polres Ogan Ilir. Padahal, SP2D tidak ada tembusannya ke terlapor,” tandas Asmawi.

Kejanggalan itu semakin terkuak manakala Unit Tipikor Polres Ogan Ilir menjadikan rujukan pengambilan Dana BLT oleh oknum Kades Teluk Kecapi yang sudah dipotongnya itu untuk melimpahkan kasusnya ke Inspektorat Ogan Ilir.

Selain meminta dilakukannya Gelar Perkara Khusus di Mabes Polri, Asmawi meminta kepada Kapolri melakukan pengusutan terhadap kejanggalan penanganan kasus tersebut,kami menilai ini adanya dugaan  indikasi suap dan dugaan  sogokan untuk meloloskan oknum Kepala Desa dari jeratan Hukum. (ANA)

    Komentar