Terkesan Kumuh dan Bikin Macet, Satpol PP Tertibkan Pedagang Pasar Dempo

- Redaksi

Senin, 28 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penertiban pedagang di kawasan Pasar Dempo oleh Satpol PP Kota Pagar Alam. (Photo: Delta Handoko)

Penertiban pedagang di kawasan Pasar Dempo oleh Satpol PP Kota Pagar Alam. (Photo: Delta Handoko)

SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Sejumlah pedagang yang menggelar dagangan atau lapak dikawasan pasar dempo permai Kota Pagar Alam ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP).

Pasalnya, kondisi ini kerap dikeluhkan masyarakat dan pengguna jalan karena dinilai menganggu arus lalu lintas, selain itu kondisinya pun terkesan kumuh dan semerawut.

Pantauan dilapangan, personel Satpol PP meminta para pedagang yang mayoritas menjual sayur mayur,buah dan daging ayam untuk membongkar sendiri tenda lapak dan memindahkan sendiri barang dagangannya ke dalam area pasar.

Kepala Satpol PP Mastula Muchlis menegaskan, tindakan tegas ini di ambil agar aktifitas para pedagang tidak merugikan kepentingan masyarakat lain dengan menjadikan lahan parkir kendaraan dan trotoar pejalan kaki sebagai lapak berjualan.

Ia mengatakan selama ini langkah persuasif sudah di lakukan bersama Dinas Perhubungan dan Dinas Perdagangan menghimbau agar para pedagang tidak melanggar Perda larangan berjualan di sembarang tempat namun hal ini tidak di perhatikan oleh para pedagang.

“Hari ini sepanjang bahu jalan dan trotoar pasar Dempo Permai di larang menggelar lapak dagangan dan jika masih ingin berdagang kami silahkan di tempat yang sudah ada yakni di dalam kompleks pasar,” ungkap Mastullah.

Ia juga menyampaikan larangan ini berlaku permanen dan jika masih di dapati pelamggaran bakal di kenalan sangsi sesuai Perda kota Pagar Alam yakni denda sebesar Rp 5 juta.

“Kami harap pedagang mengerti bahwa tidak boleh aktifitas berdagang tapi merugikan kepentingan masyarakat lain karena aturan melarang hal tu sebab ada denda jika tetap melanggar,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Walikota Pagar Alam Benahi Sistem Angkut Sampah, Siapkan Tong Sampah dari Ban Dozer Anti Maling
Pagar Alam Gaspol Benahi Layanan Publik, 5 OPD Jadi Lokus Prioritas PEKPPP 2026
Dari Pemadaman ke Pencegahan ,Pagar Alam dan TNI Perkuat Sinergi Cegah Karhutla Sejak Dini
Warga Pematang Bango Kompak Dukung Dan Kawal Polres Pagar Alam Usut Tuntas Kasus Curas, Siap Turun Tangan Jika Ada Penghalang
Buru Pelangsir !60 Personel Polres Pagar Alam Dikerahkan ke SPBU
Hiburan Malam Berujung Petaka, 1 Nyawa Melayang di Sandar Angin Pagar Alam
Kejari Pagar Alam Kebut Penyidikan Dugaan Korupsi KUR Bank Sumsel Babel, Tunggu Hasil Audit Kerugian Negara
Dianggap Meresahkan, Polres Pagar Alam Dorong Sejumla SPBU Atasi Kemacetan Antrean BBM

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:40 WIB

Walikota Pagar Alam Benahi Sistem Angkut Sampah, Siapkan Tong Sampah dari Ban Dozer Anti Maling

Selasa, 15 September 2026 - 21:00 WIB

Pagar Alam Gaspol Benahi Layanan Publik, 5 OPD Jadi Lokus Prioritas PEKPPP 2026

Selasa, 15 September 2026 - 16:29 WIB

Dari Pemadaman ke Pencegahan ,Pagar Alam dan TNI Perkuat Sinergi Cegah Karhutla Sejak Dini

Senin, 14 September 2026 - 19:19 WIB

Warga Pematang Bango Kompak Dukung Dan Kawal Polres Pagar Alam Usut Tuntas Kasus Curas, Siap Turun Tangan Jika Ada Penghalang

Senin, 14 September 2026 - 16:39 WIB

Buru Pelangsir !60 Personel Polres Pagar Alam Dikerahkan ke SPBU

Berita Terbaru

Salah Satu Pelaku Pencurian Motor Di RS Bari Palembang Ditangkap 

Kota Palembang

Salah Satu Pelaku Pencurian Motor Di RS Bari Palembang Ditangkap 

Rabu, 16 Sep 2026 - 19:20 WIB