Terkesan Kumuh dan Bikin Macet, Satpol PP Tertibkan Pedagang Pasar Dempo

- Redaksi

Senin, 28 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penertiban pedagang di kawasan Pasar Dempo oleh Satpol PP Kota Pagar Alam. (Photo: Delta Handoko)

Penertiban pedagang di kawasan Pasar Dempo oleh Satpol PP Kota Pagar Alam. (Photo: Delta Handoko)

SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Sejumlah pedagang yang menggelar dagangan atau lapak dikawasan pasar dempo permai Kota Pagar Alam ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP).

Pasalnya, kondisi ini kerap dikeluhkan masyarakat dan pengguna jalan karena dinilai menganggu arus lalu lintas, selain itu kondisinya pun terkesan kumuh dan semerawut.

Pantauan dilapangan, personel Satpol PP meminta para pedagang yang mayoritas menjual sayur mayur,buah dan daging ayam untuk membongkar sendiri tenda lapak dan memindahkan sendiri barang dagangannya ke dalam area pasar.

Kepala Satpol PP Mastula Muchlis menegaskan, tindakan tegas ini di ambil agar aktifitas para pedagang tidak merugikan kepentingan masyarakat lain dengan menjadikan lahan parkir kendaraan dan trotoar pejalan kaki sebagai lapak berjualan.

Ia mengatakan selama ini langkah persuasif sudah di lakukan bersama Dinas Perhubungan dan Dinas Perdagangan menghimbau agar para pedagang tidak melanggar Perda larangan berjualan di sembarang tempat namun hal ini tidak di perhatikan oleh para pedagang.

“Hari ini sepanjang bahu jalan dan trotoar pasar Dempo Permai di larang menggelar lapak dagangan dan jika masih ingin berdagang kami silahkan di tempat yang sudah ada yakni di dalam kompleks pasar,” ungkap Mastullah.

Ia juga menyampaikan larangan ini berlaku permanen dan jika masih di dapati pelamggaran bakal di kenalan sangsi sesuai Perda kota Pagar Alam yakni denda sebesar Rp 5 juta.

“Kami harap pedagang mengerti bahwa tidak boleh aktifitas berdagang tapi merugikan kepentingan masyarakat lain karena aturan melarang hal tu sebab ada denda jika tetap melanggar,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Tampang Sadis Pelaku Perampokan Petani 62 Tahun di Pagar Alam, Berstatus Pelajar Asal Kabupaten Lahat
Tak Nanggung! Misi Jadi Lumbung Bawang Putih Di Sumsel, Pagar Alam Siapkan Lahan 21 Hektar 
17 Hari Polres Pagar Alam Sukses Selamatkan 7.500 Jiwa Usai Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika
Tergiur Untung Besar, Pria 29 Tahun Simpan 2,3 Kg Ganja di Kost dan Kena Gerebek
Disiplin Berbuah Manis, 140 Warga Binaan Lapas Kelas III Pagar Alam Terima Remisi Umum HUT RI Ke-81
Helen Purnama Sari, Putri Pagar Alam Jadi Wasit Bulu Tangkis Kelas Dunia dan Wanita Pertama di Sumsel Raih Predikat Terbaik Asia
Momen Haru Dies Natalis Ke-26 UNILED,Hargai Pengabdian Dosen Hingga Beri Hadiah Umrah
Habis Kesabaran! Embat Kopi Tetangga Berulang Kali, Pria Dempo Tengah Diringkus Polisi

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:27 WIB

Tampang Sadis Pelaku Perampokan Petani 62 Tahun di Pagar Alam, Berstatus Pelajar Asal Kabupaten Lahat

Rabu, 19 Agustus 2026 - 17:35 WIB

Tak Nanggung! Misi Jadi Lumbung Bawang Putih Di Sumsel, Pagar Alam Siapkan Lahan 21 Hektar 

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:22 WIB

17 Hari Polres Pagar Alam Sukses Selamatkan 7.500 Jiwa Usai Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:44 WIB

Tergiur Untung Besar, Pria 29 Tahun Simpan 2,3 Kg Ganja di Kost dan Kena Gerebek

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:42 WIB

Disiplin Berbuah Manis, 140 Warga Binaan Lapas Kelas III Pagar Alam Terima Remisi Umum HUT RI Ke-81

Berita Terbaru

pendidikan

Pancasila dalam Langkah Hidupku

Minggu, 23 Agu 2026 - 14:49 WIB