Terkesan Kumuh dan Bikin Macet, Satpol PP Tertibkan Pedagang Pasar Dempo

- Redaksi

Senin, 28 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penertiban pedagang di kawasan Pasar Dempo oleh Satpol PP Kota Pagar Alam. (Photo: Delta Handoko)

Penertiban pedagang di kawasan Pasar Dempo oleh Satpol PP Kota Pagar Alam. (Photo: Delta Handoko)

SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Sejumlah pedagang yang menggelar dagangan atau lapak dikawasan pasar dempo permai Kota Pagar Alam ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP).

Pasalnya, kondisi ini kerap dikeluhkan masyarakat dan pengguna jalan karena dinilai menganggu arus lalu lintas, selain itu kondisinya pun terkesan kumuh dan semerawut.

Pantauan dilapangan, personel Satpol PP meminta para pedagang yang mayoritas menjual sayur mayur,buah dan daging ayam untuk membongkar sendiri tenda lapak dan memindahkan sendiri barang dagangannya ke dalam area pasar.

Kepala Satpol PP Mastula Muchlis menegaskan, tindakan tegas ini di ambil agar aktifitas para pedagang tidak merugikan kepentingan masyarakat lain dengan menjadikan lahan parkir kendaraan dan trotoar pejalan kaki sebagai lapak berjualan.

Ia mengatakan selama ini langkah persuasif sudah di lakukan bersama Dinas Perhubungan dan Dinas Perdagangan menghimbau agar para pedagang tidak melanggar Perda larangan berjualan di sembarang tempat namun hal ini tidak di perhatikan oleh para pedagang.

“Hari ini sepanjang bahu jalan dan trotoar pasar Dempo Permai di larang menggelar lapak dagangan dan jika masih ingin berdagang kami silahkan di tempat yang sudah ada yakni di dalam kompleks pasar,” ungkap Mastullah.

Ia juga menyampaikan larangan ini berlaku permanen dan jika masih di dapati pelamggaran bakal di kenalan sangsi sesuai Perda kota Pagar Alam yakni denda sebesar Rp 5 juta.

“Kami harap pedagang mengerti bahwa tidak boleh aktifitas berdagang tapi merugikan kepentingan masyarakat lain karena aturan melarang hal tu sebab ada denda jika tetap melanggar,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Pagar Alam Kembali Raih WTP, Walikota Ludi Sampaikan LPP APBD 2025 ke DPRD
Pagar Alam Kirim Tim U-15 ke Piala Soeratin, Misi Bawa Nama Kota ke Jakabaring
Gubernur Sumsel Resmikan Rumah Baghi, Rumah Adat Pagar Alam Pusat Konsultasi Hukum
Gratis! Dinkes Pagar Alam Tebar 7 Layanan Kesehatan Di Momen HUT Ke-25
Sinegritas untuk Kemajuan! Sidang Paripurna DPRD Warnai HUT Ke-25 Kota Pagar Alam
Sehari Sepulang dari Tanah Suci, Walikota Pagar Alam Ludi Oliansyah Langsung Pimpin Upacara HUT ke-25 
HUT ke-25 Pagar Alam,UPT RSD Besemah Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis di Besemah Expo
Tangis Haru Pecah Di Gunung Gare! Walikota Ludi Oliansyah Bersama 208 Jamaah Haji Pagar Alam Pulang Dengan Selamat

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:51 WIB

Pagar Alam Kembali Raih WTP, Walikota Ludi Sampaikan LPP APBD 2025 ke DPRD

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:45 WIB

Pagar Alam Kirim Tim U-15 ke Piala Soeratin, Misi Bawa Nama Kota ke Jakabaring

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:59 WIB

Gubernur Sumsel Resmikan Rumah Baghi, Rumah Adat Pagar Alam Pusat Konsultasi Hukum

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:39 WIB

Gratis! Dinkes Pagar Alam Tebar 7 Layanan Kesehatan Di Momen HUT Ke-25

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:37 WIB

Sinegritas untuk Kemajuan! Sidang Paripurna DPRD Warnai HUT Ke-25 Kota Pagar Alam

Berita Terbaru

Foto : korban usai membuat laporan polisi

Kota Palembang

Antar Pesanan Driver Ojol di Palembang Jadi Korban Pengeroyokan

Selasa, 30 Jun 2026 - 13:37 WIB