Terkesan Kumuh dan Bikin Macet, Satpol PP Tertibkan Pedagang Pasar Dempo

- Redaksi

Senin, 28 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penertiban pedagang di kawasan Pasar Dempo oleh Satpol PP Kota Pagar Alam. (Photo: Delta Handoko)

Penertiban pedagang di kawasan Pasar Dempo oleh Satpol PP Kota Pagar Alam. (Photo: Delta Handoko)

SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Sejumlah pedagang yang menggelar dagangan atau lapak dikawasan pasar dempo permai Kota Pagar Alam ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP).

Pasalnya, kondisi ini kerap dikeluhkan masyarakat dan pengguna jalan karena dinilai menganggu arus lalu lintas, selain itu kondisinya pun terkesan kumuh dan semerawut.

Pantauan dilapangan, personel Satpol PP meminta para pedagang yang mayoritas menjual sayur mayur,buah dan daging ayam untuk membongkar sendiri tenda lapak dan memindahkan sendiri barang dagangannya ke dalam area pasar.

Kepala Satpol PP Mastula Muchlis menegaskan, tindakan tegas ini di ambil agar aktifitas para pedagang tidak merugikan kepentingan masyarakat lain dengan menjadikan lahan parkir kendaraan dan trotoar pejalan kaki sebagai lapak berjualan.

Ia mengatakan selama ini langkah persuasif sudah di lakukan bersama Dinas Perhubungan dan Dinas Perdagangan menghimbau agar para pedagang tidak melanggar Perda larangan berjualan di sembarang tempat namun hal ini tidak di perhatikan oleh para pedagang.

“Hari ini sepanjang bahu jalan dan trotoar pasar Dempo Permai di larang menggelar lapak dagangan dan jika masih ingin berdagang kami silahkan di tempat yang sudah ada yakni di dalam kompleks pasar,” ungkap Mastullah.

Ia juga menyampaikan larangan ini berlaku permanen dan jika masih di dapati pelamggaran bakal di kenalan sangsi sesuai Perda kota Pagar Alam yakni denda sebesar Rp 5 juta.

“Kami harap pedagang mengerti bahwa tidak boleh aktifitas berdagang tapi merugikan kepentingan masyarakat lain karena aturan melarang hal tu sebab ada denda jika tetap melanggar,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Pastikan Beras SPHP Layak Konsumsi Dan Tepat Sasaran, DKPP Pantau Jaringan Pengecer
Walikota Pagar Alam Ingatkan OPD Jangan Terlena Dengan Kenaikan Nilai Indek Peningkatan Statistik
Gunung Kembali Dempo Erupsi Ketinggian Kolom Abu Capai 3.500 Meter, Status Waspada
Disdikbud Pagar Alam Tegaskan KLA Bukan Sekadar Taman Bermain
Termasuk Walikota, Sejumlah Calon Kuat Diisukan Perebutkan Jabatan Ketua DPC PKB Pagar Alam
Progres Capai 70 Persen, Pangdam II/Sriwijaya Optimis Juli 2026 SMA Taruna Dapat Beroperasi
Tingkatkan Ketahanan Wilayah dan Swasembada Pangan, Yonif TP TNI-AD Bakal Berdiri Di Pagar Alam
Penuhi Hak Anak di Pagar Alam, Pemkot Pagar Alam Target Naikan Tingkat Kota Layak Anak

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 08:21 WIB

Pastikan Beras SPHP Layak Konsumsi Dan Tepat Sasaran, DKPP Pantau Jaringan Pengecer

Kamis, 16 April 2026 - 08:11 WIB

Walikota Pagar Alam Ingatkan OPD Jangan Terlena Dengan Kenaikan Nilai Indek Peningkatan Statistik

Kamis, 16 April 2026 - 08:04 WIB

Gunung Kembali Dempo Erupsi Ketinggian Kolom Abu Capai 3.500 Meter, Status Waspada

Rabu, 15 April 2026 - 09:31 WIB

Disdikbud Pagar Alam Tegaskan KLA Bukan Sekadar Taman Bermain

Rabu, 15 April 2026 - 09:29 WIB

Termasuk Walikota, Sejumlah Calon Kuat Diisukan Perebutkan Jabatan Ketua DPC PKB Pagar Alam

Berita Terbaru