Gara-gara Ini, Teknisi Wifi Dikeroyok Pelanggan

- Redaksi

Selasa, 29 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban melapor ke SPKT Polrestabes Palembang. (Photo: Kiki Nardance)

Korban melapor ke SPKT Polrestabes Palembang. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Malang dialami Muhammad Ardiansyah (25), warga Tangerang. Pria yang berprofesi sebagai seorang teknisi jaringan Wifi di Kota Palembang ini, sudah menjadi korban pengeroyokan oleh pelanggan yang komplain atas koneksi internet di rumahnya.

Tak terima atas peristiwa tersebut, membuatnya melaporkan kejadian ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Selasa (29/10/2024).

Dihadapan petugas piket SPKT Polrestabes Palembang, Ardiansyah menjelaskan, kronologis peristiwa pengeroyokan yang dialaminya bermula saat ia menerima komplain dari konsumen pada Sabtu (26/10/2024).

Dihadapan petugas, korban menuturkan, saat itu konsumen yakni terlapor Sibu dan beberapa pemilik rumah, mengeluhkan jaringan Wifi miliknya yang lambat, sehingga minta diperbaiki.

Lalu setelah sampai di rumah konsumen di Jalan Slamet Riyadi, Lorong Tanjung Kelurahan 9 Ilir Kecamatan IT III Palembang, sekitar pukul 13.00 WIB, korban langsung memperbaiki jaringan telekomunikasi Wifi milik konsumen.

Kemudian setelah diperbaiki, terlapor Sibu meminta diturunkan harga per bulannya. Akan tetapi korban menjawab hal itu bukanlah bidang dirinya.

“Saya jawab itu bukan bidang saya kalau mau minta harga perbulannya diturunkan. Namun mereka ini tidak terima dan langsung memukuli saya,” ungkapnya.

Beruntung korban berhasil diselamatkan warga yang melihat dan langsung memisahkan insiden penganiayaan tersebut. “Saya harap para pelaku ini bisa diproses hukum,” tuturnya.

Sementara, Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri, mengakui laporan korban terkait Pengeroyokan diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP, telah diterima pihaknya.

“Laporan korban pengeroyokan sudah kita terima dan telah kita teruskan ke unit Reskrim Polrestabes Palembang, untuk ditindaklanjuti,” tutur Heri. (ANA)

Berita Terkait

Target Operasi Sikat I Musi 2026 Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Bobol Rumah Guru Agama
Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1
Empat Bulan Buron Usai Keroyok Buruh Hingga Kritis AP Diringkus Opsnal Polsek Plaju
Operasi Sikat I Musi 2026 Dimulai, Polda Sumsel Perkuat Penindakan Kejahatan Jalanan di Seluruh Wilayah
Tak Terima Kantornya Disatroni Maling, Eprilita Lapor Polisi
Diduga Bobol Rumah Warga, ZH Diciduk Unit Pidum Polrestabes Palembang
Direktur Perusahaan Dilaporkan ke Polisi, Diduga Gelapkan Uang Rp80 Juta
Balap Liar Tengah Malam, 107 Motor Diangkut ke Mapolrestabes Palembang

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 23:25 WIB

Target Operasi Sikat I Musi 2026 Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Bobol Rumah Guru Agama

Kamis, 24 September 2026 - 14:30 WIB

Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1

Kamis, 24 September 2026 - 14:26 WIB

Empat Bulan Buron Usai Keroyok Buruh Hingga Kritis AP Diringkus Opsnal Polsek Plaju

Rabu, 23 September 2026 - 15:47 WIB

Operasi Sikat I Musi 2026 Dimulai, Polda Sumsel Perkuat Penindakan Kejahatan Jalanan di Seluruh Wilayah

Rabu, 23 September 2026 - 15:45 WIB

Tak Terima Kantornya Disatroni Maling, Eprilita Lapor Polisi

Berita Terbaru