Gara-gara Bawa Pisau, Remaja 17 Tahun Terancam Penjara 10 Tahun

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Unit Pidum bersama Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang mengamankan seorang remaja berusia 17 tahun inisial RSS. Warga Kilometer 9 Palembang ini ditangkap petugas karena kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) jenis pisau.

RSS diamankan petugas saat berada di Simpang Parameswara, tepatnya di Jalan Macan Lindungan, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang, Senin malam (29/11/2021) sekitar pukul 19.30 WIB. Pelaku pun langsung digiring ke Mapolrestabes Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Benar, anggota kita mengamankan pelaku saat sedang melakukan hunting di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan mengamankan barang bukti satu buah Sajam jenis pisau,” ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra, melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi, di ruang kerjanya, Selasa (30/11/2021).

Baca Juga :  Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Mantan Istri Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Dia menjelaskan, dari keterangan pelaku kepada anggota bahwa Sajam itu dibawa untuk menjaga diri, tidak untuk keperluan lainnya.

“Sajam ini dari keterangan pelaku, digunakan untuk berjaga diri saja, tidak untuk melakukan tindak kejahatan. Meski demikian, ini tetap melanggar Undang-Undang,” katanya.

Atas ulahnya, pelaku dijerat pasal Pasal 2 ayat 1 Undang-undang (UU) Darurat tahun 1951 KUHP. “Dengan pasal itu pelaku terancam dengan ancaman penjara selama 10 tahun penjara,” tegasnya. (ANA)

    Komentar