SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Muhammad Danu Saputra (19) nekat membongkar rumah mantan majikannya, Dahlan, pada 2018 di Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Plaju Palembang.
Perbuatan ini dilakukan warga Jalan Kapten Abdullah, Lorong Sepakat, Kecamatan Plaju Palembang ini, lantaran sakit hati gajinya selama beberapa bulan tidak kunjung dibayar hingga akhirnya dipecat, dari toko kelontongan milik Dahlan.
Hasilnya, Danu membawa kabur uang Rp3 juta yang disimpan dalam kaleng. Setelah itu, pelaku langsung melarikan diri hingga berhasil diamankan anggota Polsek Plaju di tempat persembunyiannya di Prabumulih, Kamis (16/9/2021).
Kapolsek Plaju, Iptu Novel Siswandi Kurniawan, didampingi Kanit Reskrim Iptu Abdulah Wahab mengatakan, bahwa motif pelaku nekat melakukan aksi karena sakit hati dengan korban yang tidak memberikan gajinya selama beberapa bulan.
“Saat pelaku menagih gaji, bukannya dibayar dia justru langsung dipecat. Sikap korban ini membuat pelaku sakit hati dan nekat melakukan aksi itu,” kata Novel, Sabtu (18/9/2021).
Pelaku yang mengetahui kondisi rumah korban dalam keadaan kosong, langsung melakukan aksi tersebut sehari setelah dipecat.
“Usai dipecat, besoknya dia melakukan aksi itu, dengan cara masuk dari pintu belakang yang tidak terkunci. Kemudian dari keterangan pelaku, dia langsung mengambil kaleng yang berisi uang dan kabur,” terangnya.
Sementara pelaku Danu mengakui perbuatannya. Dia juga tak menampik perbuatan ini dia lakukan karena didasari sakit hati, tidak digaji beberapa bulan hingga membuat dia dipecat.
“Saya sangat sakit hati, hak saya tidak dia kasih. Sehingga saya nekat melakukan aksi itu dan membawa kabur uang Rp3 juta,” ucapnya. (ANA)
Komentar