Fitnah Orang Lewat Medsos, Dewi Divonis 4 Bulan Penjara

- Redaksi

Selasa, 24 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan fitnah melalui akun media sosial (Medsos), terdakwa Dewi Mariani akhirnya divonis majelis hakim dengan pidana penjara selama 4 bulan.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Eduward SH MH, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (24/9/2024).

Dalam Amar putusan majelis hakim, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Dewi Mariani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan fitnah sebagaimana atas perbuatannya terdakwa diancam pidana dalam pasal 311 ayat (1) KUHP.

“Mengadili dan menjatukan pidana penjara terhadap terdakwa Dewi Mariani dengan pidana penjara selama 4 bulan,“ tegas Hakim Ketua, saat membacakan amat putusan di persidangan.

Diketahui dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Rini Purnamawati SH menuntut terdakwa Dewi Mariani dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Dalam dakwaan JPU  Berawal pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023 sekira pukul 15.06 WIB, terdakwa Dewi Mariani mengirimkan pesan pribadi melalui sosial media TIK TOK dari akun milik terdakwa dengan nama “BUNDA FLO” ke akun milik saksi Korban Sri Wulan Oktaviani yang berisi pesan tersebut “Cie..cie.. yang lagi hamil anak Bery… Bapak mana…dah berhenti kerja kah”.

Adapun tujuan terdakwa mengirimkan pesan tersebut adalah ingin mengatakan bahwa pada saat itu saksi Sri Wulan  sedang mengandung karena dihamili oleh saksi Berry Mandala putra yang merupakan pacar saksi Sri,padahal terdakwa mengetahui bahwa pada saat itu saksi Sri tidak sedang dalam kondisi hamil.

Mengetahui hal tersebut lalu saksi Sri membalas pesan tersebut dan meminta kepada terdakwa untuk membuktikan kata-kata tersebut, namun terdakwa tidak dapat membuktikannya.

kemudian saksi Sri mengirimkan pesan melalui aplikasi whatsapp kepada terdakwa untuk meminta pertanggungjawaban dan itikad baik dari terdakwa, namun terdakwa tidak memberikan jawaban.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Sri merasa malu dan nama baik tercemar di lingkungan keluarga, lingkungan kerja, dan lingkungan sosial, serta merasa direndahkan harkat dan martabat sebagai seorang wanita.

Selain itu, saksi Korban Sri mengalami kerugian berupa uang sebesar Rp 25 Juta yang telah dibayarkan untuk sewa gedung pernikahan dan perencana pernikahan (wedding organizer) antara saksi Korban Sri dan saksi Berry Mandala Putra.

Namun pernikahan tersebut dibatalkan karena keluarga saksi korban Sri Wulan dan keluarga saksi Berry Masalah Putra tidak menyetujui pernikahan tersebut, akibat fitnah (ucapan) terdakwa dan uang yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan. (ANA)

Berita Terkait

Gegara Uang Tak Diberi, Pria di Palembang Aniaya Ibu Kandung Pakai Batu
Tim Tabur Kejati Sumsel Ringkus Buronan Kasus Asusila di Sekayu
Mantan Kadishub Muba Jadi Saksi, Sebut Terdakwa Gunakan Dana TPP dan Perjalanan Dinas
Lakukan Aksi Curas Dua Sabahat Diringkus Unit Pidum
Curi Perhiasan Rp60 Juta di Golden King’s, Iga Delia Divonis 1 Tahun 8 Bulan
Saksi Kehutanan Sebut Tak Ada Kawasan Hutan, Kuasa Hukum Yansori Minta Dakwaan Diuji Ulang
Fakta Mengejutkan di Sidang Korupsi Muratara, Pompa Portable Diduga Di-Mark Up Puluhan Juta
Satu Terduga Penembakan di Semeteh Datangi Polisi Secara Sukarela, Buron Sisa Satu 

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:34 WIB

Gegara Uang Tak Diberi, Pria di Palembang Aniaya Ibu Kandung Pakai Batu

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:45 WIB

Tim Tabur Kejati Sumsel Ringkus Buronan Kasus Asusila di Sekayu

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:21 WIB

Mantan Kadishub Muba Jadi Saksi, Sebut Terdakwa Gunakan Dana TPP dan Perjalanan Dinas

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:19 WIB

Lakukan Aksi Curas Dua Sabahat Diringkus Unit Pidum

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:49 WIB

Curi Perhiasan Rp60 Juta di Golden King’s, Iga Delia Divonis 1 Tahun 8 Bulan

Berita Terbaru