Fitnah Orang Lewat Medsos, Dewi Divonis 4 Bulan Penjara

- Redaksi

Selasa, 24 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan fitnah melalui akun media sosial (Medsos), terdakwa Dewi Mariani akhirnya divonis majelis hakim dengan pidana penjara selama 4 bulan.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Eduward SH MH, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (24/9/2024).

Dalam Amar putusan majelis hakim, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Dewi Mariani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan fitnah sebagaimana atas perbuatannya terdakwa diancam pidana dalam pasal 311 ayat (1) KUHP.

“Mengadili dan menjatukan pidana penjara terhadap terdakwa Dewi Mariani dengan pidana penjara selama 4 bulan,“ tegas Hakim Ketua, saat membacakan amat putusan di persidangan.

Diketahui dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Rini Purnamawati SH menuntut terdakwa Dewi Mariani dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Dalam dakwaan JPU  Berawal pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023 sekira pukul 15.06 WIB, terdakwa Dewi Mariani mengirimkan pesan pribadi melalui sosial media TIK TOK dari akun milik terdakwa dengan nama “BUNDA FLO” ke akun milik saksi Korban Sri Wulan Oktaviani yang berisi pesan tersebut “Cie..cie.. yang lagi hamil anak Bery… Bapak mana…dah berhenti kerja kah”.

Adapun tujuan terdakwa mengirimkan pesan tersebut adalah ingin mengatakan bahwa pada saat itu saksi Sri Wulan  sedang mengandung karena dihamili oleh saksi Berry Mandala putra yang merupakan pacar saksi Sri,padahal terdakwa mengetahui bahwa pada saat itu saksi Sri tidak sedang dalam kondisi hamil.

Mengetahui hal tersebut lalu saksi Sri membalas pesan tersebut dan meminta kepada terdakwa untuk membuktikan kata-kata tersebut, namun terdakwa tidak dapat membuktikannya.

kemudian saksi Sri mengirimkan pesan melalui aplikasi whatsapp kepada terdakwa untuk meminta pertanggungjawaban dan itikad baik dari terdakwa, namun terdakwa tidak memberikan jawaban.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Sri merasa malu dan nama baik tercemar di lingkungan keluarga, lingkungan kerja, dan lingkungan sosial, serta merasa direndahkan harkat dan martabat sebagai seorang wanita.

Selain itu, saksi Korban Sri mengalami kerugian berupa uang sebesar Rp 25 Juta yang telah dibayarkan untuk sewa gedung pernikahan dan perencana pernikahan (wedding organizer) antara saksi Korban Sri dan saksi Berry Mandala Putra.

Namun pernikahan tersebut dibatalkan karena keluarga saksi korban Sri Wulan dan keluarga saksi Berry Masalah Putra tidak menyetujui pernikahan tersebut, akibat fitnah (ucapan) terdakwa dan uang yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan. (ANA)

Berita Terkait

Sengketa Aset Universitas Bina Darma, Saksi Sebut Pernah Bayar Sewa Gedung Rp75 Juta per Bulan ke Pendiri Yayasan
Sidang Narkotika Etomidate, Polisi Ungkap Peran Noval, Rita dan Dori
Kasus BIY Berlanjut, PT Amen Mulia Klaim Jadi Korban Penipuan dan Penggelapan
Belum 1X24 Jam Polsek Sukarami Meringkus Pelaku Curanmor Milik Mahasiswi 
Polda Sumsel Blender Sabu dan Bakar Ganja Hasil Operasi Besar, 49 Tersangka Diamankan
Eddy Hermanto Dituntut 3 Tahun Penjara, Jejak Buronan Aldrin Tando Kembali Disinggung di Sidang Pasar Cinde
Mantan Kadis Perkimtan Palembang dan Tiga Terdakwa Lain Didakwa Rugikan Negara Rp1,6 Miliar
Satres Narkoba Polrestabes Palembang Musnahkan Shabu dan Puluhan Catridge Etomidate 

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 23:15 WIB

Sengketa Aset Universitas Bina Darma, Saksi Sebut Pernah Bayar Sewa Gedung Rp75 Juta per Bulan ke Pendiri Yayasan

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:02 WIB

Sidang Narkotika Etomidate, Polisi Ungkap Peran Noval, Rita dan Dori

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:15 WIB

Kasus BIY Berlanjut, PT Amen Mulia Klaim Jadi Korban Penipuan dan Penggelapan

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:10 WIB

Belum 1X24 Jam Polsek Sukarami Meringkus Pelaku Curanmor Milik Mahasiswi 

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:07 WIB

Polda Sumsel Blender Sabu dan Bakar Ganja Hasil Operasi Besar, 49 Tersangka Diamankan

Berita Terbaru