Fitnah Orang Lewat Medsos, Dewi Divonis 4 Bulan Penjara

- Redaksi

Selasa, 24 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan fitnah melalui akun media sosial (Medsos), terdakwa Dewi Mariani akhirnya divonis majelis hakim dengan pidana penjara selama 4 bulan.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Eduward SH MH, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (24/9/2024).

Dalam Amar putusan majelis hakim, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Dewi Mariani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan fitnah sebagaimana atas perbuatannya terdakwa diancam pidana dalam pasal 311 ayat (1) KUHP.

“Mengadili dan menjatukan pidana penjara terhadap terdakwa Dewi Mariani dengan pidana penjara selama 4 bulan,“ tegas Hakim Ketua, saat membacakan amat putusan di persidangan.

Diketahui dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Rini Purnamawati SH menuntut terdakwa Dewi Mariani dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Dalam dakwaan JPU  Berawal pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023 sekira pukul 15.06 WIB, terdakwa Dewi Mariani mengirimkan pesan pribadi melalui sosial media TIK TOK dari akun milik terdakwa dengan nama “BUNDA FLO” ke akun milik saksi Korban Sri Wulan Oktaviani yang berisi pesan tersebut “Cie..cie.. yang lagi hamil anak Bery… Bapak mana…dah berhenti kerja kah”.

Adapun tujuan terdakwa mengirimkan pesan tersebut adalah ingin mengatakan bahwa pada saat itu saksi Sri Wulan  sedang mengandung karena dihamili oleh saksi Berry Mandala putra yang merupakan pacar saksi Sri,padahal terdakwa mengetahui bahwa pada saat itu saksi Sri tidak sedang dalam kondisi hamil.

Mengetahui hal tersebut lalu saksi Sri membalas pesan tersebut dan meminta kepada terdakwa untuk membuktikan kata-kata tersebut, namun terdakwa tidak dapat membuktikannya.

kemudian saksi Sri mengirimkan pesan melalui aplikasi whatsapp kepada terdakwa untuk meminta pertanggungjawaban dan itikad baik dari terdakwa, namun terdakwa tidak memberikan jawaban.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Sri merasa malu dan nama baik tercemar di lingkungan keluarga, lingkungan kerja, dan lingkungan sosial, serta merasa direndahkan harkat dan martabat sebagai seorang wanita.

Selain itu, saksi Korban Sri mengalami kerugian berupa uang sebesar Rp 25 Juta yang telah dibayarkan untuk sewa gedung pernikahan dan perencana pernikahan (wedding organizer) antara saksi Korban Sri dan saksi Berry Mandala Putra.

Namun pernikahan tersebut dibatalkan karena keluarga saksi korban Sri Wulan dan keluarga saksi Berry Masalah Putra tidak menyetujui pernikahan tersebut, akibat fitnah (ucapan) terdakwa dan uang yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan. (ANA)

Berita Terkait

Target Operasi Sikat I Musi 2026 Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Bobol Rumah Guru Agama
Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Resmi Jadi Tahanan JPU, Kasus Proyek PALI Segera Disidangkan
Pledoi Saesilawati: PH Bantah Ada Niat Membunuh, Minta Dakwaan Dialihkan ke Penganiayaan
Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1
Empat Bulan Buron Usai Keroyok Buruh Hingga Kritis AP Diringkus Opsnal Polsek Plaju
Saksi Ungkap Uang Rp1 Miliar untuk Hengki Kurniawan, KPK Cari Bukti Pendukung
Saksi Ungkap 8 Kali Antar Uang ke Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Nominal hingga Rp1 Miliar
Operasi Sikat I Musi 2026 Dimulai, Polda Sumsel Perkuat Penindakan Kejahatan Jalanan di Seluruh Wilayah

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 23:25 WIB

Target Operasi Sikat I Musi 2026 Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Bobol Rumah Guru Agama

Kamis, 24 September 2026 - 19:55 WIB

Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Resmi Jadi Tahanan JPU, Kasus Proyek PALI Segera Disidangkan

Kamis, 24 September 2026 - 17:10 WIB

Pledoi Saesilawati: PH Bantah Ada Niat Membunuh, Minta Dakwaan Dialihkan ke Penganiayaan

Kamis, 24 September 2026 - 14:30 WIB

Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1

Kamis, 24 September 2026 - 14:26 WIB

Empat Bulan Buron Usai Keroyok Buruh Hingga Kritis AP Diringkus Opsnal Polsek Plaju

Berita Terbaru